Satresnarkoba Tangerang Kota Bekuk Pengedar Obat Keras di Teluknaga

- Jurnalis

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Mata Aktual News — Upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Tangerang kembali menunjukkan hasil signifikan. Seorang pemuda berinisial Zul (25) ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota saat hendak melakukan transaksi di Kampung Babakan Asem, Teluknaga, Jumat malam (5/12/2025).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang menilai aktivitas peredaran obat keras di kawasan tersebut mulai mengkhawatirkan. Informasi itu mengarah pada pergerakan Zul yang kerap mondar-mandir di sekitar lokasi.

Kasat Resnarkoba Kompol Rihold S mengungkapkan bahwa tim langsung melakukan pembuntutan sebelum mencegat pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketika dilakukan penggeledahan, kami menemukan ratusan butir obat keras siap edar. Pelaku menggunakan pola distribusi cepat untuk menghindari pemantauan petugas,” ujar Kompol Rihold.
Petugas menyita 290 butir Tramadol, 120 butir Hexymer, uang tunai hasil penjualan, dan satu ponsel yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi. Barang bukti tersebut dikemas rapi dalam tas selempang hitam.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pihaknya sedang memetakan potensi jaringan yang terhubung dengan pelaku.

“Peredaran obat keras seringkali melibatkan rantai distribusi yang tersusun. Penangkapan satu orang bukan akhir, dan kami akan mengejar siapa pun yang berada di balik pasokan obat ini,” tegas Kapolres.

Mata Aktual News mencatat, peredaran obat keras di wilayah Teluknaga belakangan ini mendapat sorotan warga karena diduga menjadi pemicu meningkatnya gangguan ketertiban di tingkat remaja. Temuan kasus ini semakin menguatkan dugaan adanya jalur distribusi yang terorganisir.

Polisi memastikan akan memperluas penyelidikan untuk mengungkap pemasok utama. Zul kini diperiksa intensif di Mapolres Metro Tangerang Kota.

Kasus ini diproses sesuai Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana bagi pengedar obat keras tanpa izin.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Akmal Aoulia

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekayasa Lalin di Jembatan Bayur, Polisi dan PUPR Pasang Pembatas Beton
KA vs KRL Tabrakan di Bekasi Timur, Taksi Ikut Terseret: Siapa Lalai?
Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Sabu, Polisi Amankan Barang Bukti dan Pelaku
Polres Metro Tangerang Kota Perkuat Sinergi Kamtibmas dan Salurkan Bantuan Sosial
Polsek Sepatan Gandeng BPPKB, Pengamanan dan Aksi Sosial “Jumat Berkah” Berjalan Terpadu
Polisi Pastikan May Day Kondusif, Pengamanan dan Pengawalan Diperketat
Kapolresta Tangerang Pimpin Pengamanan May Day: Kawal Buruh, Jaga Kondusif
Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Gelar Polisi Sahabat Anak, Tanamkan Kesadaran Lalu Lintas Sejak Dini
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:49 WIB

Rekayasa Lalin di Jembatan Bayur, Polisi dan PUPR Pasang Pembatas Beton

Senin, 4 Mei 2026 - 11:58 WIB

KA vs KRL Tabrakan di Bekasi Timur, Taksi Ikut Terseret: Siapa Lalai?

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:29 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Sabu, Polisi Amankan Barang Bukti dan Pelaku

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:31 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Perkuat Sinergi Kamtibmas dan Salurkan Bantuan Sosial

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:42 WIB

Polsek Sepatan Gandeng BPPKB, Pengamanan dan Aksi Sosial “Jumat Berkah” Berjalan Terpadu

Berita Terbaru

Sumatera Barat

Retret Pemuda Sumbar Perkuat Karakter dan Wawasan Kebangsaan

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:24 WIB

Sumatera Barat

Retret Pemuda Sumbar Perkuat Karakter dan Wawasan Kebangsaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:39 WIB

Verified by MonsterInsights