Rekan Indonesia Sentil Bulan Dana PMI: Zakat Bukan Dalih Paksa Warga Menyumbang!

- Jurnalis

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mata Aktual News — Ketua Umum Rekan Indonesia, Agung Nugroho, menyoroti mekanisme penghimpunan Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) yang berpotensi menimbulkan tekanan kepada masyarakat. Ia menegaskan, kewajiban zakat dan sumbangan PMI memiliki dasar hukum serta karakter berbeda. Karena itu, pengelolaan zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tidak bisa dijadikan dalih untuk menjadikan sumbangan PMI seolah-olah wajib bagi setiap orang.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa misi kemanusiaan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat untuk menentukan partisipasinya secara sukarela. Terlebih, jika penggalangan dana melibatkan sekolah, aparatur sipil negara (ASN), maupun lingkungan kerja yang memiliki hubungan hierarkis.

“Keberadaan BAZNAS tidak dapat dijadikan pembenaran untuk memaksakan sumbangan dalam kegiatan Bulan Dana PMI,” demikian pokok pandangan Agung dalam menyikapi mekanisme penghimpunan dana sosial tersebut, Minggu (11/10/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Agung, zakat merupakan kewajiban agama bagi umat Islam yang memenuhi persyaratan. Sementara itu, sumbangan Bulan Dana PMI merupakan dukungan masyarakat terhadap kegiatan kemanusiaan yang tidak otomatis menjadi kewajiban setiap orang.

Ia mengingatkan, dua hal tersebut tidak boleh dicampuradukkan hanya untuk membenarkan mekanisme pengumpulan dana yang berpotensi membebani masyarakat.

Pengelolaan zakat diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam Pasal 2, pengelolaan zakat berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas.

Namun, tidak semua dana yang dihimpun BAZNAS merupakan zakat wajib. Infak dan sedekah memiliki karakteristik tersendiri sehingga penggunaannya maupun mekanisme penghimpunannya harus dipahami sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, kegiatan kepalangmerahan memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. Adapun pengumpulan uang atau barang juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 beserta ketentuan pelaksanaannya.

Artinya, mandat kemanusiaan tidak serta-merta menjadi dasar untuk mewajibkan setiap warga menyerahkan uang dalam jumlah tertentu.

Gubernur Sudah Tegaskan Sukarela, Jangan Sampai Warga Tertekan!

Persoalan ini menjadi perhatian di DKI Jakarta setelah Gubernur Pramono Anung pada 8 Oktober 2026 menegaskan bahwa sumbangan Bulan Dana PMI harus bersifat sukarela, tanpa paksaan maupun penetapan nominal yang menimbulkan kesan wajib.

Penegasan tersebut penting karena penggalangan dana di lingkungan sekolah, kantor pemerintahan, dan tempat kerja berpotensi menghadirkan persoalan tersendiri.

Dalam hubungan yang hierarkis, permintaan sumbangan tidak selalu dirasakan sebagai ajakan biasa. Bawahan bisa merasa sungkan menolak atasan, sementara siswa atau orang tua murid dapat merasa terbebani ketika permintaan dana disampaikan melalui lingkungan pendidikan.

Meski demikian, pencantuman nominal dalam surat edaran saja tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum. Penilaian harus didasarkan pada isi dokumen, mekanisme pelaksanaan, ada atau tidaknya tekanan, serta bukti yang dapat diverifikasi.

Namun, jika nominal yang semestinya menjadi acuan justru diperlakukan sebagai kewajiban, disertai penagihan memaksa atau tekanan terhadap pihak yang menolak, praktik tersebut patut dievaluasi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Prinsipnya sederhana: masyarakat harus memiliki ruang untuk menyumbang tanpa rasa takut, sungkan, atau khawatir menghadapi konsekuensi karena tidak memberikan uang.

Agung menilai, membandingkan BAZNAS dengan PMI untuk membenarkan pemaksaan sumbangan merupakan argumentasi yang tidak memadai. Kedua lembaga memiliki mandat dan karakter penghimpunan dana berbeda sehingga harus dinilai berdasarkan aturan masing-masing.

Jika terdapat persoalan dalam penghimpunan dana BAZNAS, persoalan itu harus diperiksa sesuai jenis dana dan ketentuan yang mengaturnya. Begitu pula dengan Bulan Dana PMI, yang mekanisme penghimpunan dan praktik pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

PMI memang membutuhkan dukungan masyarakat untuk menjalankan berbagai kegiatan kemanusiaan. Akan tetapi, tujuan yang baik tidak menghapus kewajiban untuk menghormati hak masyarakat.

Penghimpunan dana juga harus disertai keterbukaan mengenai tujuan penggunaan uang, mekanisme pengumpulan, serta laporan pertanggungjawaban yang dapat diakses publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepercayaan masyarakat tidak cukup dibangun melalui imbauan untuk berdonasi. Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat mengetahui ke mana uang mereka disalurkan dan merasa bebas menentukan besarnya kontribusi, termasuk memilih tidak menyumbang.

Pada akhirnya, keberhasilan Bulan Dana PMI bukan semata-mata diukur dari besarnya dana yang terkumpul. Integritas mekanisme penghimpunan dan kepercayaan publik juga menjadi bagian penting dari misi kemanusiaan.

Solidaritas tidak lahir dari tekanan. Zakat tidak bisa dijadikan dalih untuk memaksakan sumbangan PMI, dan misi kemanusiaan tidak boleh mengabaikan prinsip sukarela.

Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abnon Jakarta Disorot, Dailami Firdaus Dorong Revisi Pergub: Unsur Betawi Diminta Lebih Dominan
Bulan Dana PMI di Jakarta Disorot, Rekan Indonesia Ingatkan Beban Ganda Warga
Diduga Area Taman Disulap Menjadi Proyek BUMD, Pemanfaatan Lahan Jadi Sorotan
MADAS Nusantara dan Jumat Berkah Wartawan Tebar 600 Nasi Kotak di Cilincing
Pengelolaan Perpustakaan HB Jassin Dapat Sorotan DPRD
Krisis Air Baku Mengintai, PAM Jaya Diminta Jangan Cuma Andalkan Satu Keran
Abnon Jangan Cuma Pajang Atribut Betawi, Dailami: Agama, Adab dan Adat Wajib Dijaga!
Kopdar SWI Jaya: Solidkan Barisan, Siapkan Program Gebrakan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Rekan Indonesia Sentil Bulan Dana PMI: Zakat Bukan Dalih Paksa Warga Menyumbang!

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Abnon Jakarta Disorot, Dailami Firdaus Dorong Revisi Pergub: Unsur Betawi Diminta Lebih Dominan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Bulan Dana PMI di Jakarta Disorot, Rekan Indonesia Ingatkan Beban Ganda Warga

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Diduga Area Taman Disulap Menjadi Proyek BUMD, Pemanfaatan Lahan Jadi Sorotan

Sabtu, 26 September 2026 - 00:00 WIB

MADAS Nusantara dan Jumat Berkah Wartawan Tebar 600 Nasi Kotak di Cilincing

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights