JAKARTA, Mata Aktual News — Sebagian area yang sebelumnya ditata sebagai taman kini digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang diduga berkaitan dengan salah satu BUMD DKI Jakarta. Namun, ketika dasar pemanfaatan lahan dikonfirmasi, pengawas taman mengaku tidak mengetahuinya, sementara kontraktor menyebut hanya menjalankan surat perintah kerja (SPK).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status pemanfaatan area, pihak yang memberikan persetujuan, serta dokumen yang menjadi dasar penggunaan lahan.
Wartawan Mata Aktual News melakukan pemantauan dan konfirmasi langsung di lokasi, Rabu (7/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang pengawas jalur taman yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan, dirinya tidak mengetahui proses pemanfaatan area tersebut.
“Saya tidak tahu karena pengerjaan kita berbeda. Ada sekretariat, bidang jalur, dan bidang taman. Terkait PAM, saya tidak tahu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tugas petugas di lapangan hanya berkaitan dengan pemeliharaan taman.
“Kalau lahan milik PUPR, kami hanya pemeliharaan taman. Kami dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta,” katanya.
Menurutnya, kawasan tersebut sebelumnya ditata menjadi taman untuk memenuhi keinginan warga sekaligus mencegah munculnya bangunan liar.
“Warga menginginkan tidak ada bangunan liar maupun orang-orang yang memanfaatkan lahan ini. Makanya kita garap menjadi taman,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai pemanfaatan sebagian area untuk pembangunan, pengawas mengaku tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan aspek tersebut.
“Bapak datang saja ke kantor Dinas Pertamanan. Saya tidak mempunyai kapasitas untuk menjawab. Itu ranah Dinas Pertamanan KS Tubun,” ujarnya.
Konfirmasi kemudian dilakukan kepada pihak pelaksana pembangunan.
Didim dari PT Bestindo Putra Mandiri mengatakan pihaknya hanya bertindak sebagai kontraktor pelaksana dan tidak menangani administrasi pemanfaatan lahan. “Kami di sini hanya pelaksana,” ujarnya.
Menurut Didim, pekerjaan dilakukan berdasarkan SPK yang diterima.
“Pemanfaatan lahan kami tidak tahu. Ketika turun SPK, kami melaksanakan,” katanya.
Ia juga menegaskan persoalan kewenangan penggunaan lahan bukan ranah kontraktor.
“Untuk otoritas pertanyaan Bapak, itu bukan wewenang kami untuk menjawabnya,” tegas Didim.
Keterangan dari pengawas dan kontraktor menunjukkan bahwa informasi mengenai dasar penggunaan area tersebut belum diperoleh dari pihak yang ditemui di lokasi.
Karena itu, penjelasan mengenai status lahan, kewenangan pemanfaatan, pihak pemberi persetujuan, serta dokumen yang mendasari pembangunan perlu diberikan oleh instansi atau pihak yang memiliki kewenangan administratif.
Terlebih, area tersebut sebelumnya telah ditata sebagai taman yang memiliki fungsi bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Jika pemanfaatan tersebut telah mendapatkan persetujuan, pihak terkait dapat menjelaskan dasar dan mekanismenya kepada publik, termasuk status penggunaannya selama proyek berlangsung.
Mata Aktual News akan meminta penjelasan resmi kepada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Dinas PUPR DKI Jakarta, serta BUMD terkait mengenai status lahan, dasar pemanfaatan, dokumen kerja sama atau penggunaan lahan, aspek perizinan, dan keberlanjutan fungsi taman.
Mata Aktual News memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh dan berimbang.
Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Redaksi








