Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum bagi Wartawan

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Mata Aktual News – Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan dengan menegaskan bahwa mereka tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya. Putusan ini merupakan jawaban atas uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026).

MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 apabila tidak dimaknai secara jelas. Menurut Mahkamah, penerapan sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pers, dan jika proses itu tidak mencapai kesepakatan, baru bisa ditempuh jalur hukum, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan, tanpa tafsir tegas, norma tersebut berpotensi langsung menjerat wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah.

“Norma yang tidak jelas berpotensi menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur UU Pers,” ujar Guntur.

MK, ini memastikan setiap tindakan hukum terhadap wartawan mengutamakan mekanisme dan perlindungan hukum, sekaligus menjaga kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi. MK menekankan, penyelesaian sengketa akibat karya jurnalistik harus mengedepankan pertimbangan Dewan Pers.

Dengan keputusan ini, posisi wartawan dalam menjalankan profesi jurnalistik semakin jelas dan terlindungi dari risiko kriminalisasi.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Akmal Aoulia

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AS Usulkan Akses Udara Militer, Kemhan Tegaskan Masih Dikaji Secara Hati-hati
FKMGS Bersama PT Musim Mas Gelar Penanaman Pohon di Gunung Salak pada Hari Hutan Sedunia 2026
Hari Hutan Sedunia 2026 di Bogor “Mengguncang”: Dari Cipelang, Seruan Jaga Hutan Menggema Keras
KPK Dihujani Kritik Usai Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Empat Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
VIDEO: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Diduga Terorganisir, Publik Murka
Mayjen (Purn) Tatang Zaenudin: Indonesia Harus Siap Mundur dari BOP Jika Prinsip Perdamaian Dilanggar
PENGUMUMAN STOP PERS
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:08 WIB

AS Usulkan Akses Udara Militer, Kemhan Tegaskan Masih Dikaji Secara Hati-hati

Kamis, 9 April 2026 - 02:28 WIB

FKMGS Bersama PT Musim Mas Gelar Penanaman Pohon di Gunung Salak pada Hari Hutan Sedunia 2026

Rabu, 8 April 2026 - 18:09 WIB

Hari Hutan Sedunia 2026 di Bogor “Mengguncang”: Dari Cipelang, Seruan Jaga Hutan Menggema Keras

Senin, 23 Maret 2026 - 02:39 WIB

KPK Dihujani Kritik Usai Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Kamis, 19 Maret 2026 - 03:57 WIB

Empat Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights