Proses Hukum Kasus Penggelapan di Kediri Dipertanyakan,Truk Disimpan di Lokasi Pelapor

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mata Aktual News, KEDIRI– Kasus penahanan truk terkait dugaan penggelapan di PT. Surya Pangan Semesta, Kediri, memunculkan tanda tanya, pasalnya, Pemilik truk mengaku tidak pernah menerima berita acara penahanan, sementara kendaraannya justru disimpan di lokasi pabrik milik pelapor PT Surya Pangan Semesta, bukan di kantor polisi.

Kasus ini memuncak saat jajaran Polres Kabupaten Kediri melakukan penangkapan YB terduga penggelapan beras. Dalam keterangan yang dihimpun awak media YB ditangkap saat berkerja di salah satu perusahaan ekspedisi, saat penangkapan YB masih menyetir truk muatan sabun wings yang akan diantar ke wilayah Surabaya.

Awalnya, pada tanggal 06 Mei 2025 Polsek Gurah menerima laporan dari korban penggelapan. Pada 10 Mei 2025 Polres Kediri melakukan surat perintah penyidikan bernomor SP.Gas/96/V/RES.1.11/2025/Satreskrim, Surat Pemberitahuan dimulainya penyelidikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri nomor SPDP/101/V/RES. 1.11/2025/Satreskrim sekaligus surat penetapan tersangka nomor S.Tap/125/V/RES.1.11/2025/satreskrim, surat perintah Penangkapan nomor SP.kap/106/V/RES 1.11/2025/Satreskrim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Istri terduga YB, Vikani, mengaku baru mengetahui penangkapan suaminya pada 09 Mei 2025 melalui telepon. Ia langsung mendatangi Polres Kabupaten Kediri, namun baru menerima surat pemberitahuan resmi keesokan harinya.

“Saya baru dapat kabar dari suami melalui telepon bahwa suami saya ditangkap polisi, saya langsung menjenguk tetapi saya baru mendapat surat keterangan kasus suami saya pada 10 Mei ketika di polres Kediri,” ungkapnya.

Pemilik truk dan barang, Lili mengaku tidak mengetahui kasus yang menimpa pekerjanya. Menurutnya, YB merupakan seorang supir yang diberi tugas untuk mengirim barang berupa sabun wings ke wilayah Surabaya.

“Informasi yang saya terima YB ditangkap karena diduga melakukan penggelapan barang bersama karyawan PT. Surya Pangan Sejahtera, berupa beras, kasus detailnya saya tidak tahu. Namun yang menjadi pertanyaan kenapa truk dan barang saya disimpan di PT Surya Pangan Semesta sudah lebih dari 10 hari dan muatan barang yang harusnya sudah terkirim ke perusahaan wings masih tertahan dipabrik beras, tanpa ada surat penyitaan dari pihak kepolisian,” katanya kepada Media, pada Rabu (21/05/25).

Sementara pemerhati hukum, Yogi Ariananda, mengakatakan sesuai dengan ketentuan pasal 38 KUHP penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari ketua pengadilan negeri setempat, kecuali dalam keadaan mendesak, penyitaan tersebut dapat dilakukan penyidik terlebih dahulu dan kemudian setelah itu wajib segara dilaporkan ke ketua pengadilan negeri untuk mendapat atau memperoleh persetujuan.

“Pertama harus ada surat perintah penyitaan dan kedua surat penetapan izin sita dari ketua pengadilan negeri setempat. Jadi tanpa kedua surat itu. Penyitaan itu tidak sah, dan polisi berpotensi digugat” tegas Yogi yang merupakan pengurus Gerakan Mahasiswa Republik indonesia (GMPRI).

Yogi pun menanyakan soal tindakan aparat Kepolisian Kabupaten Kediri yang menyimpan truk di tempat pelapor.

” Truk tersebut saat ini berada di salah satu pabrik PT. Surya Pangan Semesta – perusahaan yang melaporkan YB. Ini aneh, karena seharusnya barang bukti disimpan di Kantor polisi (untuk pemeriksaan-red), atau Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) jika kasus sudah P21,” jelasnya.

Sementara, Kapolres Kabupaten Kediri, AKBP Bimo Ariyanto mengklaim bahwa seluruh proses penangkapan dan penahanan telah sesuai prosedur.

“Intinya kami dari Polres kediri melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur. Jika ada pertanyaan terkait penanganan tersebut. Korban silahkan datang ke Polres Kediri untuk penjelaskan lebih lanjut. Pihak yang merasa dirugikan silahkan ke Satreskirim untuk penjelasan lebih detail,” Imbuhnya

Kasat Reskrim Polres Kabupaten Kediri, AKP Fauzi Pratama, mengungkapkan penahan truk tersebut merupakan rangkaian peristiwa.

Akan tetapi saat ditanya soal surat penyitaan barang, Fauzi berdalih akan membuatnya jika diperlukan.

“Truk tersebut merupakan rangkaian dari peristiwa pidana. Kalau perlu dibuatkan surat panggilan kami siapkan,” ungkapnya. FR

Laporan: Zefferi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum Ketua RT dan RW Terduga Pemeras Pemborong Terancam 9 Tahun Penjara
Diduga Edarkan Obat Terlarang, Toko Minuman di Cipinang Besar Utara Gunakan Modus Jualan Snack dan Minuman
Empat Oknum Opang Paksa Turunkan Penumpang Taksol, Kini Resmi Jadi Tersangka
Polsek Ciledug Amankan Terduga Pelaku Curanmor Saat Gelar Operasi Kewilayahan
Belasan Konsumen Zhafirah Residence 2 Terlantar, Diduga Jadi Korban Penipuan Pengembang
Curi Uang Setoran Minimarket, Karyawan Diciduk Polsek Tigaraksa di Tasikmalaya
Polsek Pinang Bekuk Dua Spesialis Curanmor Asal Rumpin, Beraksi di Jogging Track Alam Sutera
Polda Jabar Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Internasional, Enam Balita Diselamatkan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 20:15 WIB

Diduga Edarkan Obat Terlarang, Toko Minuman di Cipinang Besar Utara Gunakan Modus Jualan Snack dan Minuman

Selasa, 29 Juli 2025 - 17:54 WIB

Empat Oknum Opang Paksa Turunkan Penumpang Taksol, Kini Resmi Jadi Tersangka

Senin, 28 Juli 2025 - 13:51 WIB

Polsek Ciledug Amankan Terduga Pelaku Curanmor Saat Gelar Operasi Kewilayahan

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:50 WIB

Belasan Konsumen Zhafirah Residence 2 Terlantar, Diduga Jadi Korban Penipuan Pengembang

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:38 WIB

Curi Uang Setoran Minimarket, Karyawan Diciduk Polsek Tigaraksa di Tasikmalaya

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights