Polsek Sepatan Tangkap Pengedar Obat Terlarang, Makam Dijadikan Lokasi Transaksi

- Jurnalis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Mata Aktual News– Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan polres metro kota berhasil membekuk seorang pengedar obat daftar G jenis Tramadol dan Eximer yang beroperasi di area pemakaman. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 09 Oktober 2025, setelah Polsek Sepatan menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Pemakaman Kepuh Kedaung Barat.

Informasi yang diterima sekitar pukul 14.30 WIB menyebutkan adanya transaksi jual beli obat-obatan tanpa izin dan resep dokter di Pemakaman Kepuh Kedaung Barat RT001 RW001 Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim piket Reskrim dan Pawas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani SH, segera menuju lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama M. Ikhwanda (26) di lokasi kejadian. Bersama pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik peredaran obat terlarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 79 butir obat jenis Tramadol, 60 butir obat jenis Eximer, satu unit ponsel merek Realme, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp120.000. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Sepatan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani SH, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang tanpa resep dokter di wilayah hukumnya. “Kami akan terus berupaya maksimal dalam memberantas peredaran obat terlarang sesuai dengan atensi dari Kapolres Metro Kota Tangerang,” ujar AKP Fahyani SH. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polsek Sepatan dalam menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.

Penulis Dian Pramudja

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Bitung Tancap Gas, Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar Terus Dikulik
98 Paket Sabu Digagalkan di Manado, Kapolresta: Narkoba Musuh Bersama
Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar di Bitung Masih Berjalan, Polres Dalami Kerugian Riil Korban
Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR
Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga
Anak Perempuan 15 Tahun Diduga Dibawa Kabur, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi
Polsek Jatiuwung Bongkar Peredaran Tramadol, Tiga Pelaku Diamankan
Pengusaha Material Laporkan Dugaan Penipuan Rp 307 Juta terkait Proyek Kampus UNTARA Jatake ke PolresTangerang Kota
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:30 WIB

Polres Bitung Tancap Gas, Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar Terus Dikulik

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:40 WIB

98 Paket Sabu Digagalkan di Manado, Kapolresta: Narkoba Musuh Bersama

Selasa, 20 Januari 2026 - 00:53 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar di Bitung Masih Berjalan, Polres Dalami Kerugian Riil Korban

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:26 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:05 WIB

Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga

Berita Terbaru

P0LRI

Gasak Motor 16 Kali, Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 6 Feb 2026 - 20:25 WIB

Verified by MonsterInsights