Polsek Pakuhaji Gerebek Empat Lokasi Penjualan Obat Daftar G, Warga Apresiasi Langkah Cepat Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | MATA AKTUAL NEWS — Jajaran Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota di bawah kepemimpinan AKP Rokhmatulloh, S.H. kembali menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran obat-obatan daftar G di wilayah hukumnya.

Pada Sabtu (18/10/2025), Kapolsek Pakuhaji memimpin langsung penggerebekan di empat titik lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras tanpa izin. Dari salah satu lokasi di Jalan Kramat–Kohod, Kampung Kali Peting, polisi berhasil mengamankan ratusan butir obat daftar G jenis Exymer dan Tramadol, serta mengamankan pelaku berinisial MZH alias H.

Dalam operasi selama sepekan terakhir, aparat Polsek Pakuhaji berhasil membongkar empat lokasi penjualan obat ilegal, masing-masing di:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Desa Buaran Bambu, Kampung Sukamulya — pelaku MZH alias H.

Kampung Cituis, Desa Sukawali.

Kampung Bonisari, Desa Bonisari.

Jalan Desa Kramat–Kohod, Kampung Kali Peting.

“Tidak ada ruang bagi para penjual obat daftar G di wilayah Pakuhaji. Setiap pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh, S.H., saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (18/10).

Langkah cepat kepolisian mendapat apresiasi dari masyarakat. Samsul (35), warga Laksana, Pakuhaji, mengaku senang dengan tindakan tegas yang dilakukan aparat. Ia juga menyampaikan adanya dugaan aktivitas serupa di wilayah Kiara Payung.

“Tolong Pak Kapolsek, di wilayah Kiara Payung juga masih ada yang jual obat itu. Banyak remaja yang beli secara terang-terangan. Kami mohon segera ditindak,” ujarnya.

Sementara itu, Kyai Hasan Basri (58) selaku Ketua MUI Kecamatan Pakuhaji, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum tersebut.

“Kami mendukung sepenuhnya upaya kepolisian. Obat-obatan keras yang disalahgunakan sangat merusak generasi muda dan harus diberantas sampai tuntas,” ujarnya.

Kapolsek Pakuhaji mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dan pemberantasan peredaran obat daftar G. Warga diminta segera melapor bila mengetahui adanya praktik penjualan obat keras tanpa izin, baik secara langsung, di toko, ruko, maupun melalui sistem Cash On Delivery (COD).

“Penjualan obat keras daftar G melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas Rokhmatulloh.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melakukan penegakan hukum secara berkelanjutan terhadap peredaran obat-obatan ilegal.

Masyarakat yang memiliki informasi dapat menghubungi call center bebas pulsa 110 untuk melapor secara langsung.

Penulis: Dian Pramudja
Editor: Redaksi Mata Aktual News
Mata Aktual News – Aktual | Tajam | Terpercaya

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grup WhatsApp “Zoopardie” Jadi Sarang Pelecehan Digital, Oknum Guru Diseret Kasus
Polres Bitung Tancap Gas, Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar Terus Dikulik
98 Paket Sabu Digagalkan di Manado, Kapolresta: Narkoba Musuh Bersama
Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar di Bitung Masih Berjalan, Polres Dalami Kerugian Riil Korban
Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR
Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga
Anak Perempuan 15 Tahun Diduga Dibawa Kabur, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi
Polsek Jatiuwung Bongkar Peredaran Tramadol, Tiga Pelaku Diamankan
Berita ini 177 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:53 WIB

Grup WhatsApp “Zoopardie” Jadi Sarang Pelecehan Digital, Oknum Guru Diseret Kasus

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:30 WIB

Polres Bitung Tancap Gas, Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar Terus Dikulik

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:40 WIB

98 Paket Sabu Digagalkan di Manado, Kapolresta: Narkoba Musuh Bersama

Selasa, 20 Januari 2026 - 00:53 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar di Bitung Masih Berjalan, Polres Dalami Kerugian Riil Korban

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:26 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR

Berita Terbaru

P0LRI

Kapolres Tangerang Kota Rangkul Media, Santuni Anak Yatim

Kamis, 26 Feb 2026 - 20:06 WIB

Pemerintahan

JATA: Eksploitasi Air Tanah di Jakarta Picu Kerusakan Masif

Kamis, 26 Feb 2026 - 05:13 WIB

Verified by MonsterInsights