Tangerang | Mata Aktual News — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan obat keras daftar G jenis Tramadol. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta ratusan butir obat keras tanpa izin edar.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi obat keras di wilayah Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

“Berawal dari informasi warga terkait adanya jual beli obat keras di sekitar samping Rumah Sakit Anissa, anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Kompol Rabiin, Selasa (16/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan pertama dilakukan pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. Petugas mengamankan seorang pria berinisial FU di pinggir jalan samping RS Anissa. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua lempeng Tramadol yang disimpan di saku celana pelaku.
“Pelaku mengakui bahwa obat keras tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Waink, yang saat ini masih dalam proses pengembangan,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Kampung Bugel, Kecamatan Karawaci, sekitar pukul 22.00 WIB. Di lokasi ini, polisi kembali mengamankan dua orang pelaku berinisial RM dan H, serta menemukan 12 lempeng Tramadol.
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 145 butir Tramadol dan tiga unit telepon genggam. Seluruh pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kompol Rabiin.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk kemudian diedarkan di wilayah Tangerang.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkoba atau obat keras ilegal melalui Call Center Polri 110, layanan gratis dan bebas pulsa,” tegasnya.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Anandra







