TANGERANG | Mata Aktual News — Unit Reserse Kriminal Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan obat keras daftar G jenis Tramadol dan Heximer. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku di tiga lokasi berbeda pada Senin (22/12/2025).
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, S.H., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
“Menindaklanjuti laporan warga, anggota Unit Reskrim melakukan observasi dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para terduga pelaku berikut barang bukti obat keras daftar G,” ujar Kompol Rabiin kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan SPBU Taman Cibodas, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (29) yang kedapatan membawa obat keras jenis Tramadol di dalam tas hitam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, penyidik kemudian mengembangkan kasus ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Periuk dan mengamankan terduga pelaku kedua berinisial AA (23) beserta sejumlah obat keras.
Pengembangan selanjutnya mengarah ke wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan terduga pelaku ketiga berinisial S (26) yang diduga berperan sebagai pemasok. Dari tangan S, polisi menemukan barang bukti sebanyak 130 butir Tramadol.
“Para terduga pelaku mengakui obat keras tersebut diperoleh dari jaringan di luar wilayah Tangerang. Saat ini, jaringan tersebut masih dalam proses pengembangan dan pencarian,” tambah Kapolsek.
Ketiga terduga pelaku diketahui merupakan warga Tangerang dan sekitarnya. Dari hasil penindakan, polisi mengamankan barang bukti berupa 130 butir Tramadol, 2 butir Heximer, 3 unit telepon genggam, serta 2 unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jatiuwung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium ke BPOM Serang serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal karena sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak generasi muda,” tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk peredaran obat keras ilegal maupun gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing melalui Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan Polres Metro Tangerang Kota melalui WhatsApp 0822-11-110-110 (layanan gratis dan bebas pulsa).
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Akmal Aoulia







