Polsek Jatiuwung Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Wilayah, Tiga Pelaku Dicokok

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Mata Aktual News— Jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, kembali menunjukkan taringnya. Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang meresahkan warga berhasil dibongkar.

Tiga pelaku diringkus, berikut barang bukti hasil kejahatan.

Penangkapan dilakukan Minggu (11/1/2026) pagi di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang. Polisi bergerak cepat setelah melacak pergerakan pelaku melalui rekaman CCTV milik warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang diperkuat pemantauan kamera pengawas lingkungan.

“Begitu kendaraan hasil curian terpantau bergerak, anggota langsung melakukan pengejaran. Tidak butuh waktu lama, para pelaku berhasil kami amankan,” kata Rabiin, Senin (12/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku utama berinisial ZA berperan sebagai eksekutor. Dengan modal kunci letter T, ia menggondol sepeda motor di sejumlah titik di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Aksinya disebut sudah dilakukan berulang kali.

Sementara dua pelaku lainnya, DH dan DN, berperan sebagai penadah sekaligus pengangkut motor curian. Sebagian kendaraan hasil kejahatan itu rencananya akan dibawa ke luar daerah, bahkan hingga Lampung.

Polisi menyita dua unit sepeda motor Honda Beat, kunci letter T, STNK hasil curian, uang tunai, telepon genggam, serta rekaman CCTV yang menjadi bukti kuat dalam pengungkapan kasus ini.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi langkah cepat jajarannya. Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan jalanan.

“Curanmor adalah kejahatan yang sangat meresahkan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku. Masyarakat juga kami minta aktif melapor jika melihat tindak pidana,” tegasnya.

Kini, ketiga pelaku mendekam di sel tahanan dan dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 477 juncto Pasal 23 tentang pencurian dengan pemberatan secara berulang serta Pasal 591 tentang penadahan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat. Warga diimbau meningkatkan kewaspadaan dan memanfaatkan layanan darurat Polri 110 yang bisa diakses gratis selama 24 jam.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Anandra

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Gaspol! Lima Maling Motor Dibekuk Kurang 24 Jam di Kelapa Dua
Kapolres Tangerang Kota Rangkul Media, Santuni Anak Yatim
Kapolri Minta Maaf ke Publik, Janji Tindak Tegas Oknum Polisi Pelanggar
Oknum Polisi Gadaikan Mobil Rental, Masuk Tahanan Propam
Provost Polresta Tangerang Laksanakan Gaktibplin di Polsek Cikupa, Tes Urine Personel Negatif Narkoba
Polsek Pakuhaji Bersama FOMPPA Awasi Larangan Truk Sumbu Tiga di Jalan Rusak
Kapolres Tangerang Kota Pimpin Tes Urine Mendadak, Seluruh Personel Diperiksa
Bang Jasri Hadir di Pakojan, Kapolres Metro Tangerang Kota Pererat Sinergi Sambil Bagikan Takjil
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:48 WIB

Polisi Gaspol! Lima Maling Motor Dibekuk Kurang 24 Jam di Kelapa Dua

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:06 WIB

Kapolres Tangerang Kota Rangkul Media, Santuni Anak Yatim

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:23 WIB

Kapolri Minta Maaf ke Publik, Janji Tindak Tegas Oknum Polisi Pelanggar

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:41 WIB

Oknum Polisi Gadaikan Mobil Rental, Masuk Tahanan Propam

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:38 WIB

Provost Polresta Tangerang Laksanakan Gaktibplin di Polsek Cikupa, Tes Urine Personel Negatif Narkoba

Berita Terbaru

P0LRI

Kapolres Tangerang Kota Rangkul Media, Santuni Anak Yatim

Kamis, 26 Feb 2026 - 20:06 WIB

Pemerintahan

JATA: Eksploitasi Air Tanah di Jakarta Picu Kerusakan Masif

Kamis, 26 Feb 2026 - 05:13 WIB

Verified by MonsterInsights