
TANGERANG, Mata Aktual News— Jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, kembali menunjukkan taringnya. Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang meresahkan warga berhasil dibongkar.

Tiga pelaku diringkus, berikut barang bukti hasil kejahatan.
Penangkapan dilakukan Minggu (11/1/2026) pagi di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang. Polisi bergerak cepat setelah melacak pergerakan pelaku melalui rekaman CCTV milik warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang diperkuat pemantauan kamera pengawas lingkungan.
“Begitu kendaraan hasil curian terpantau bergerak, anggota langsung melakukan pengejaran. Tidak butuh waktu lama, para pelaku berhasil kami amankan,” kata Rabiin, Senin (12/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku utama berinisial ZA berperan sebagai eksekutor. Dengan modal kunci letter T, ia menggondol sepeda motor di sejumlah titik di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Aksinya disebut sudah dilakukan berulang kali.
Sementara dua pelaku lainnya, DH dan DN, berperan sebagai penadah sekaligus pengangkut motor curian. Sebagian kendaraan hasil kejahatan itu rencananya akan dibawa ke luar daerah, bahkan hingga Lampung.
Polisi menyita dua unit sepeda motor Honda Beat, kunci letter T, STNK hasil curian, uang tunai, telepon genggam, serta rekaman CCTV yang menjadi bukti kuat dalam pengungkapan kasus ini.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi langkah cepat jajarannya. Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan jalanan.
“Curanmor adalah kejahatan yang sangat meresahkan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku. Masyarakat juga kami minta aktif melapor jika melihat tindak pidana,” tegasnya.
Kini, ketiga pelaku mendekam di sel tahanan dan dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 477 juncto Pasal 23 tentang pencurian dengan pemberatan secara berulang serta Pasal 591 tentang penadahan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat. Warga diimbau meningkatkan kewaspadaan dan memanfaatkan layanan darurat Polri 110 yang bisa diakses gratis selama 24 jam.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Anandra







