Kota Tangerang | Mata Aktual News–
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cipondoh berhasil mengungkap kasus dugaan praktik kefarmasian ilegal di sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Kampung Candulan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso, S.I.K., M.A., melalui Kanit Reskrim IPTU Amin Isrofi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras tanpa izin di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi dari warga, tim langsung melakukan observasi dan penggeledahan di tempat kejadian. Saat diperiksa, ditemukan berbagai jenis obat keras tanpa izin edar yang disimpan di dalam kotak dan kantong plastik,” ujar IPTU Amin Isrofi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M alias Gal (20), warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Dari hasil penggeledahan, ditemukan ratusan butir obat keras daftar G yang dijual tanpa resep dokter.
Barang Bukti yang Diamankan
472 butir Hexymer
369 butir Tramadol
48 butir Trihex
9 butir Alprazolam
6 butir Merlopam
1 unit handphone warna putih
1 bungkus plastik klip
Uang tunai Rp205.000 hasil penjualan obat
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru lima hari menjalankan aktivitas penjualan obat-obatan terlarang tersebut. Ia mendapatkan pasokan dari seseorang bernama Suhman, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku juga mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp100.000 per hari dan telah menyetorkan uang sebesar Rp900.000 kepada pemasoknya itu.
Langkah Kepolisian
Polsek Cipondoh telah mengambil langkah-langkah tegas di antaranya:
- Mengamankan tersangka dan barang bukti.
- Melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok yang masih buron.
- Mengirimkan barang bukti obat untuk dilakukan uji laboratorium.
Kapolsek Cipondoh menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di bidang kefarmasian.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau menjual obat keras tanpa izin resmi dan resep dokter. Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan,” tegas AKP Yudha Prakoso.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat dan narkoba ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau peredaran obat terlarang, segera laporkan melalui Call Center 110,” ujarnya.
Langkah cepat Polsek Cipondoh ini menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman obat berbahaya yang beredar tanpa izin.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Merry WM
Mata Aktual News — Aktual, Tajam, dan Terpercaya







