Polsek Cipondoh Ungkap Penjualan Obat Terlarang di Toko Kosmetik, Satu Pelaku Diamankan

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang | Mata Aktual News–
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cipondoh berhasil mengungkap kasus dugaan praktik kefarmasian ilegal di sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Kampung Candulan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso, S.I.K., M.A., melalui Kanit Reskrim IPTU Amin Isrofi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras tanpa izin di lokasi tersebut.

“Berdasarkan informasi dari warga, tim langsung melakukan observasi dan penggeledahan di tempat kejadian. Saat diperiksa, ditemukan berbagai jenis obat keras tanpa izin edar yang disimpan di dalam kotak dan kantong plastik,” ujar IPTU Amin Isrofi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M alias Gal (20), warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Dari hasil penggeledahan, ditemukan ratusan butir obat keras daftar G yang dijual tanpa resep dokter.

Barang Bukti yang Diamankan

472 butir Hexymer

369 butir Tramadol

48 butir Trihex

9 butir Alprazolam

6 butir Merlopam

1 unit handphone warna putih

1 bungkus plastik klip

Uang tunai Rp205.000 hasil penjualan obat
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru lima hari menjalankan aktivitas penjualan obat-obatan terlarang tersebut. Ia mendapatkan pasokan dari seseorang bernama Suhman, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku juga mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp100.000 per hari dan telah menyetorkan uang sebesar Rp900.000 kepada pemasoknya itu.

Langkah Kepolisian

Polsek Cipondoh telah mengambil langkah-langkah tegas di antaranya:

  1. Mengamankan tersangka dan barang bukti.
  2. Melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok yang masih buron.
  3. Mengirimkan barang bukti obat untuk dilakukan uji laboratorium.

Kapolsek Cipondoh menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di bidang kefarmasian.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau menjual obat keras tanpa izin resmi dan resep dokter. Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan,” tegas AKP Yudha Prakoso.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat dan narkoba ilegal di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau peredaran obat terlarang, segera laporkan melalui Call Center 110,” ujarnya.

Langkah cepat Polsek Cipondoh ini menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman obat berbahaya yang beredar tanpa izin.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Merry WM
Mata Aktual News — Aktual, Tajam, dan Terpercaya

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GPS Jadi Senjata, Maling Motor Tangcity Tak Berkutik Dibekuk Polisi
Grup WhatsApp “Zoopardie” Jadi Sarang Pelecehan Digital, Oknum Guru Diseret Kasus
Polres Bitung Tancap Gas, Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar Terus Dikulik
98 Paket Sabu Digagalkan di Manado, Kapolresta: Narkoba Musuh Bersama
Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar di Bitung Masih Berjalan, Polres Dalami Kerugian Riil Korban
Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR
Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga
Anak Perempuan 15 Tahun Diduga Dibawa Kabur, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:53 WIB

GPS Jadi Senjata, Maling Motor Tangcity Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:53 WIB

Grup WhatsApp “Zoopardie” Jadi Sarang Pelecehan Digital, Oknum Guru Diseret Kasus

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:30 WIB

Polres Bitung Tancap Gas, Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar Terus Dikulik

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:40 WIB

98 Paket Sabu Digagalkan di Manado, Kapolresta: Narkoba Musuh Bersama

Selasa, 20 Januari 2026 - 00:53 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar di Bitung Masih Berjalan, Polres Dalami Kerugian Riil Korban

Berita Terbaru

HUKUM

Dua Tahun Mandek, Keadilan Wartawan Terabaikan

Minggu, 12 Apr 2026 - 14:44 WIB

Verified by MonsterInsights