Polsek Cipondoh Ringkus Dua Pengedar Sabu di Poris Indah, Polisi Dalami Jaringan Pemasok

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Mata Aktual News — Unit Reskrim Polsek Cipondoh kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria yang diduga terlibat dalam transaksi sabu berhasil diamankan pada Rabu (20/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Perumahan Poris Indah, Cipondoh, Kota Tangerang.

Penangkapan ini bermula dari laporan warga mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Iptu Amin Isrofi, S.H., melakukan penyisiran dan menemukan dua pria berinisial Adul dan Aken yang menunjukkan gelagat tidak biasa.

Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga ke sebuah kontrakan di Gang Jambul, Kampung Alas Tua. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah dompet putih berisi satu klip besar sabu, empat klip kecil sabu, dua unit telepon genggam, serta satu pipet plastik. Seluruh barang bukti langsung diamankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemeriksaan awal, Adul mengakui sabu tersebut dibeli dari wilayah Kampung Ambon seharga Rp3.500.000. “Iya pak, sabunya saya beli lima gram di Kampung Ambon. Rencananya mau dipakai dan dijual lagi,” ungkapnya kepada penyidik.

Sementara itu, Aken mengaku berperan membantu menjual sabu tersebut dengan imbalan antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per transaksi. Keduanya berencana memecah sabu menjadi paket kecil bernilai Rp100 ribu hingga Rp200 ribu untuk diedarkan kembali.

Kapolsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso, S.I.K., M.A., membenarkan penangkapan tersebut. “Para pelaku beserta barang bukti telah kami amankan. Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan pemasok lainnya,” ujarnya.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) sub Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi melalui call center 110 atau layanan aduan WhatsApp 0822-11-110-110. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat sangat penting demi melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Anandra

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GPS Jadi Senjata, Maling Motor Tangcity Tak Berkutik Dibekuk Polisi
Grup WhatsApp “Zoopardie” Jadi Sarang Pelecehan Digital, Oknum Guru Diseret Kasus
Polres Bitung Tancap Gas, Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar Terus Dikulik
98 Paket Sabu Digagalkan di Manado, Kapolresta: Narkoba Musuh Bersama
Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar di Bitung Masih Berjalan, Polres Dalami Kerugian Riil Korban
Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR
Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga
Anak Perempuan 15 Tahun Diduga Dibawa Kabur, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:53 WIB

GPS Jadi Senjata, Maling Motor Tangcity Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:53 WIB

Grup WhatsApp “Zoopardie” Jadi Sarang Pelecehan Digital, Oknum Guru Diseret Kasus

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:30 WIB

Polres Bitung Tancap Gas, Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar Terus Dikulik

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:40 WIB

98 Paket Sabu Digagalkan di Manado, Kapolresta: Narkoba Musuh Bersama

Selasa, 20 Januari 2026 - 00:53 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar di Bitung Masih Berjalan, Polres Dalami Kerugian Riil Korban

Berita Terbaru

Uncategorized

Andalas Fest 2026, Ajang Edukatif Anak Usia Dini di Halim

Senin, 13 Apr 2026 - 16:33 WIB

HUKUM

Dua Tahun Mandek, Keadilan Wartawan Terabaikan

Minggu, 12 Apr 2026 - 14:44 WIB

Verified by MonsterInsights