Tangerang, Mata Aktual News — Unit Reskrim Polsek Cipondoh kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria yang diduga terlibat dalam transaksi sabu berhasil diamankan pada Rabu (20/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Perumahan Poris Indah, Cipondoh, Kota Tangerang.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Iptu Amin Isrofi, S.H., melakukan penyisiran dan menemukan dua pria berinisial Adul dan Aken yang menunjukkan gelagat tidak biasa.

Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga ke sebuah kontrakan di Gang Jambul, Kampung Alas Tua. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah dompet putih berisi satu klip besar sabu, empat klip kecil sabu, dua unit telepon genggam, serta satu pipet plastik. Seluruh barang bukti langsung diamankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemeriksaan awal, Adul mengakui sabu tersebut dibeli dari wilayah Kampung Ambon seharga Rp3.500.000. “Iya pak, sabunya saya beli lima gram di Kampung Ambon. Rencananya mau dipakai dan dijual lagi,” ungkapnya kepada penyidik.
Sementara itu, Aken mengaku berperan membantu menjual sabu tersebut dengan imbalan antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per transaksi. Keduanya berencana memecah sabu menjadi paket kecil bernilai Rp100 ribu hingga Rp200 ribu untuk diedarkan kembali.
Kapolsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso, S.I.K., M.A., membenarkan penangkapan tersebut. “Para pelaku beserta barang bukti telah kami amankan. Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan pemasok lainnya,” ujarnya.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) sub Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi melalui call center 110 atau layanan aduan WhatsApp 0822-11-110-110. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat sangat penting demi melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Anandra







