Polres Tangerang Gulung Jaringan Ganja Antarprovinsi, Modus Kirim Pakai Vespa ke Bali

- Jurnalis

Kamis, 6 November 2025 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Mata Aktual News– Satuan Reserse Narkoba Polsek Panongan, Polresta Tangerang, berhasil menggulung jaringan peredaran narkoba antarprovinsi dengan modus penyelundupan unik. Para pelaku menggunakan jasa ekspedisi untuk mengirim 35 paket besar ganja dari Bogor menuju Bali, yang disembunyikan di dalam box motor Vespa agar tampak seperti barang kiriman biasa.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pemuda berinisial J (19) di kontrakannya di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (25/10/2025).

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua linting ganja yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Dari hasil interogasi awal, kami kemudian menelusuri jaringan pemasok yang lebih besar,” ujar Indra Waspada dalam konferensi pers di Mapolsek Panongan, Kamis (6/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pengembangan kasus itu, polisi bergerak ke wilayah Bogor dan berhasil meringkus tiga pria lain, yakni LK (24), AH (44)—seorang aparatur sipil negara (ASN)—dan IT (42), yang diduga menjadi pengendali sekaligus pemilik barang haram tersebut.

Penggeledahan di rumah IT menghasilkan temuan setengah kilogram ganja siap edar. IT mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Lebih lanjut, IT juga mengakui telah mengirim 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali, melalui jasa ekspedisi. Untuk mengelabui petugas, paket ganja itu dimasukkan ke dalam box motor Vespa yang dikemas seperti kiriman reguler.

“Setelah kami berkoordinasi dengan pihak ekspedisi di Curug, diketahui paket tersebut sudah tiba di Bali. Kami langsung meminta agar kantor ekspedisi di Denpasar menahan kiriman itu,” terang Indra.

Tim gabungan Polresta Tangerang kemudian berangkat ke Bali untuk melacak penerima paket. Namun, orang yang diduga sebagai penerima melarikan diri sebelum diamankan dan kini berstatus DPO.

Dalam kasus ini, polisi menyita 10 linting ganja, 5 paket kecil ganja, 1 paket besar ganja seberat 350 gram, serta 1 unit motor Vespa yang berisi 35 paket besar ganja.

Kapolresta Tangerang menegaskan, keberhasilan ini menunjukkan keseriusan pihaknya dalam memerangi peredaran narkoba lintas daerah yang kini semakin terorganisir.

“Jaringan ini bekerja secara sistematis dan melibatkan pelaku dari berbagai provinsi. Polresta Tangerang berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” tegas Indra Waspada.

Para tersangka utama dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Anandra
Mata Aktual News – Aktual, Tajam, dan Terpercaya

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grup WhatsApp “Zoopardie” Jadi Sarang Pelecehan Digital, Oknum Guru Diseret Kasus
Polres Bitung Tancap Gas, Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar Terus Dikulik
98 Paket Sabu Digagalkan di Manado, Kapolresta: Narkoba Musuh Bersama
Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar di Bitung Masih Berjalan, Polres Dalami Kerugian Riil Korban
Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR
Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga
Anak Perempuan 15 Tahun Diduga Dibawa Kabur, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi
Polsek Jatiuwung Bongkar Peredaran Tramadol, Tiga Pelaku Diamankan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:53 WIB

Grup WhatsApp “Zoopardie” Jadi Sarang Pelecehan Digital, Oknum Guru Diseret Kasus

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:30 WIB

Polres Bitung Tancap Gas, Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar Terus Dikulik

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:40 WIB

98 Paket Sabu Digagalkan di Manado, Kapolresta: Narkoba Musuh Bersama

Selasa, 20 Januari 2026 - 00:53 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar di Bitung Masih Berjalan, Polres Dalami Kerugian Riil Korban

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:26 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR

Berita Terbaru

P0LRI

Kapolres Tangerang Kota Rangkul Media, Santuni Anak Yatim

Kamis, 26 Feb 2026 - 20:06 WIB

Pemerintahan

JATA: Eksploitasi Air Tanah di Jakarta Picu Kerusakan Masif

Kamis, 26 Feb 2026 - 05:13 WIB

Verified by MonsterInsights