Polres Agam Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkoba ke Kejaksaan Negeri

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam- Komitmen Polres Agam dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan melalui pelaksanaan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Agam.

Pada Selasa (27/5/2025), Satuan Reserse Narkoba Polres Agam melaksanakan penyerahan tersangka atas nama Ade Muka Putra alias Ade, beserta barang bukti yang terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika. Proses penyerahan dilakukan langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Agam dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Alinisfi Bonardo, S.H.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/A/06/II/2025 tanggal 3 Februari 2025. Adapun berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dengan Nomor BP-07/B.2-07/II/2025 tertanggal 3 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan tahap II ini menjadi bagian dari prosedur hukum yang profesional dan transparan, sesuai dengan prinsip due process of law. Dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan, Satresnarkoba Polres Agam memastikan setiap perkara yang ditangani diproses hingga tuntas, tanpa kompromi terhadap pelaku tindak pidana, khususnya kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa.

Kapolres Agam AKBP Muari, S.I.K., M.M., M.H., menyampaikan bahwa penanganan kasus narkoba merupakan prioritas utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polres Agam tidak pernah berhenti dalam memerangi peredaran narkoba. Setiap pelaku akan kami proses secara hukum hingga ke tahap penuntutan, sebagai bentuk nyata penegakan hukum yang tegas dan profesional,” tegasnya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini sekaligus menjadi bukti sinergitas antara Polres Agam dan Kejaksaan Negeri dalam penegakan hukum yang berkeadilan.

Dengan langkah-langkah terukur dan penuh integritas, Polres Agam terus menegaskan eksistensinya sebagai institusi yang kredibel, bertanggung jawab, dan hadir untuk melindungi masyarakat dari bahaya laten narkotika.

Laporan: Berry
Editor: Merry WM

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum Ketua RT dan RW Terduga Pemeras Pemborong Terancam 9 Tahun Penjara
Diduga Edarkan Obat Terlarang, Toko Minuman di Cipinang Besar Utara Gunakan Modus Jualan Snack dan Minuman
Empat Oknum Opang Paksa Turunkan Penumpang Taksol, Kini Resmi Jadi Tersangka
Polsek Ciledug Amankan Terduga Pelaku Curanmor Saat Gelar Operasi Kewilayahan
Belasan Konsumen Zhafirah Residence 2 Terlantar, Diduga Jadi Korban Penipuan Pengembang
Curi Uang Setoran Minimarket, Karyawan Diciduk Polsek Tigaraksa di Tasikmalaya
Polsek Pinang Bekuk Dua Spesialis Curanmor Asal Rumpin, Beraksi di Jogging Track Alam Sutera
Polda Jabar Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Internasional, Enam Balita Diselamatkan
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 20:15 WIB

Diduga Edarkan Obat Terlarang, Toko Minuman di Cipinang Besar Utara Gunakan Modus Jualan Snack dan Minuman

Selasa, 29 Juli 2025 - 17:54 WIB

Empat Oknum Opang Paksa Turunkan Penumpang Taksol, Kini Resmi Jadi Tersangka

Senin, 28 Juli 2025 - 13:51 WIB

Polsek Ciledug Amankan Terduga Pelaku Curanmor Saat Gelar Operasi Kewilayahan

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:50 WIB

Belasan Konsumen Zhafirah Residence 2 Terlantar, Diduga Jadi Korban Penipuan Pengembang

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:38 WIB

Curi Uang Setoran Minimarket, Karyawan Diciduk Polsek Tigaraksa di Tasikmalaya

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights