Polisi Sikat Peredaran Obat Terlarang di Tangerang, 2 Pelaku Diciduk dengan Ratusan Butir Pil

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Mata Aktual News — Aksi peredaran obat keras ilegal kembali dibongkar aparat Polres Metro Tangerang Kota. Dalam dua kasus terpisah di wilayah Teluknaga, polisi mengamankan dua pelaku dengan barang bukti ratusan butir obat daftar G yang siap edar.

Pengungkapan pertama dilakukan Satresnarkoba pada Jumat malam (24/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Lemo. Seorang pria berinisial K alias Kamal (24) ditangkap saat diduga hendak mengedarkan obat terlarang di depan ruko.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 180 butir Hexymer yang telah dikemas dalam puluhan plastik klip siap jual, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi.

“Informasi warga langsung kami tindak lanjuti. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti yang siap diedarkan,” ujarnya.

Sementara itu, kasus kedua diungkap Unit Reskrim Polsek Teluknaga pada Sabtu (25/4/2026). Pelaku berinisial MI alias Melon (21) diamankan setelah lebih dulu ditangkap warga di kawasan Bojong Renged.

Pelaku kedapatan membawa 489 butir obat keras, terdiri dari 240 butir Hexymer dan 249 butir Tramadol. Polisi juga menyita uang tunai Rp871 ribu yang diduga hasil penjualan.

Aksi pelaku terbongkar setelah warga mencurigai transaksi di pinggir jalan. Saat diperiksa, pelaku mengakui menjual obat tanpa izin sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat ilegal.

“Penyalahgunaan obat keras sangat berbahaya dan bisa merusak generasi muda. Kami akan tindak tegas,” tegasnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga terus mengembangkan kasus untuk membongkar kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Keduanya dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Cepat Polisi dan Petugas Kebersihan, Anak Hilang di Neglasari Kembali ke Pelukan Ibunya
Nekat Gasak Motor dan Barang Berharga dari Kos-kosan, Dua Pelaku Diciduk Resmob Polres Tangkot
Polsek Benda Bongkar Jaringan Obat Daftar G, Sita Ratusan Ribu Tramadol hingga Alprazolam
Kapolresta Tangerang Cup 2026 Resmi Dibuka, Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80
Tabrak Petugas Saat Kabur, Dua Pencuri Mobil Box Berakhir di Tangan Polisi
Polsek Kelapa Dua Bantu Warga dan Kembalikan Motor yang Dihentikan Debt Collector
Aksi Brutal Geng Motor di Cibodas Terungkap, 13 Pelaku Diamankan Usai Bacok Pelajar
Jaga Jakarta On The Spot, Dansat Brimob Polda Metro Jaya Ajak Warga Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 13:49 WIB

Aksi Cepat Polisi dan Petugas Kebersihan, Anak Hilang di Neglasari Kembali ke Pelukan Ibunya

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:00 WIB

Nekat Gasak Motor dan Barang Berharga dari Kos-kosan, Dua Pelaku Diciduk Resmob Polres Tangkot

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:03 WIB

Polsek Benda Bongkar Jaringan Obat Daftar G, Sita Ratusan Ribu Tramadol hingga Alprazolam

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:08 WIB

Kapolresta Tangerang Cup 2026 Resmi Dibuka, Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:55 WIB

Tabrak Petugas Saat Kabur, Dua Pencuri Mobil Box Berakhir di Tangan Polisi

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights