TANGERANG, Mata Aktual News — Aksi peredaran obat keras ilegal kembali dibongkar aparat Polres Metro Tangerang Kota. Dalam dua kasus terpisah di wilayah Teluknaga, polisi mengamankan dua pelaku dengan barang bukti ratusan butir obat daftar G yang siap edar.
Pengungkapan pertama dilakukan Satresnarkoba pada Jumat malam (24/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Lemo. Seorang pria berinisial K alias Kamal (24) ditangkap saat diduga hendak mengedarkan obat terlarang di depan ruko.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 180 butir Hexymer yang telah dikemas dalam puluhan plastik klip siap jual, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi.
“Informasi warga langsung kami tindak lanjuti. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti yang siap diedarkan,” ujarnya.
Sementara itu, kasus kedua diungkap Unit Reskrim Polsek Teluknaga pada Sabtu (25/4/2026). Pelaku berinisial MI alias Melon (21) diamankan setelah lebih dulu ditangkap warga di kawasan Bojong Renged.
Pelaku kedapatan membawa 489 butir obat keras, terdiri dari 240 butir Hexymer dan 249 butir Tramadol. Polisi juga menyita uang tunai Rp871 ribu yang diduga hasil penjualan.
Aksi pelaku terbongkar setelah warga mencurigai transaksi di pinggir jalan. Saat diperiksa, pelaku mengakui menjual obat tanpa izin sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat ilegal.
“Penyalahgunaan obat keras sangat berbahaya dan bisa merusak generasi muda. Kami akan tindak tegas,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga terus mengembangkan kasus untuk membongkar kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Keduanya dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi








