Pelaku Pencurian Motor dan Handphone Ditangkap Polsek Cikupa

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 02:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Mata Aktual News – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Kasus tersebut bermula dari laporan warga bernama Aris bin Muhamad (45), yang kehilangan sepeda motor Honda NC110A1C A/T warna merah-silver dengan nomor polisi A-2451-XV serta sebuah handphone Oppo A37f. Peristiwa terjadi pada Minggu, 14 September 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Samprok, RT 015/07, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, serta rekaman CCTV, polisi menetapkan seorang pria bernama Hendra Susanto bin Ahmad (31), warga Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka. Hendra diduga tidak hanya mencuri sepeda motor, tetapi juga mengambil barang lain milik warga sekitar, termasuk handphone dan tabung gas 3 kilogram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Unit Reskrim Polsek Cikupa yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syaiful Rusdiansyah, S.H., akhirnya menangkap tersangka pada Kamis, 18 September 2025 pukul 11.00 WIB di kontrakannya di Kampung Samprok, Sukamulya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain fotokopi BPKB dan STNK, sebuah handphone, serta pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polsek Cikupa akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta penegakan hukum untuk mencegah dan menindak tegas pelaku tindak pidana, khususnya kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kompol Johan.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Rutan Polsek Cikupa sejak Jumat, 19 September 2025. Penyidik masih mendalami keterangan saksi, menyita barang bukti, dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Ringkus Wanita Muda Tersangka Penipuan Investasi Bodong Rp50 Miliar
Pelarian MAF Berakhir di Bogor, Terduga Pembunuh Gilang Dibekuk Tim Gabungan Jatanras dan Resmob
Baru Tiga Bulan Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kambuhan Kembali Diciduk Polisi di Tangerang
Bandar Tramadol dan Hexymer Digulung! Pria Asal Aceh Diciduk Polisi di Kampung Bayur
Perampok Bersenpi Bobol Minimarket di Solear, Gasak Hampir Rp30 Juta Saat Karyawan Tak Berdaya
Polisi Gerebek Kontrakan Pelaku Curanmor di Teluknaga, Kunci T hingga Plat Nomor Disita
Curanmor Bersenpi Dibongkar! 4 Pelaku Diringkus, Dua Masih ABG
GPS Jadi Senjata, Maling Motor Tangcity Tak Berkutik Dibekuk Polisi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:39 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus Wanita Muda Tersangka Penipuan Investasi Bodong Rp50 Miliar

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:57 WIB

Pelarian MAF Berakhir di Bogor, Terduga Pembunuh Gilang Dibekuk Tim Gabungan Jatanras dan Resmob

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:31 WIB

Baru Tiga Bulan Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kambuhan Kembali Diciduk Polisi di Tangerang

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:44 WIB

Bandar Tramadol dan Hexymer Digulung! Pria Asal Aceh Diciduk Polisi di Kampung Bayur

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:27 WIB

Perampok Bersenpi Bobol Minimarket di Solear, Gasak Hampir Rp30 Juta Saat Karyawan Tak Berdaya

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights