
TANGERANG | Mata Aktual News — Dalam sepekan pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2025, jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Total enam tersangka diamankan dari berbagai lokasi pada 16 hingga 18 Juni 2025.
Operasi Nila Jaya merupakan upaya kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, mewakili Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa enam tersangka ditangkap dalam operasi gabungan oleh sejumlah polsek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dua tersangka, AR (34) dan MP (36), ditangkap oleh Polsek Benda dengan barang bukti sabu seberat 6,35 gram dalam 11 bungkus plastik bening,” ungkap Prapto, Rabu (18/6/2025).

Sementara itu, Polsek Neglasari mengamankan tersangka berinisial N alias Jack (42), dengan barang bukti 15 bungkus plastik bening berisi sabu seberat bruto 2,83 gram, satu unit handphone, dan uang tunai Rp421 ribu hasil penjualan sabu.
Dari wilayah Ciledug, petugas mengamankan dua tersangka, AW alias Bowo (23) dan SNZ (23), terkait penyalahgunaan tembakau sintetis seberat 30,01 gram. Polisi juga menyita timbangan digital dan handphone yang diduga digunakan dalam transaksi.
“Selain itu, dari Polsek Sepatan, satu orang tersangka berinisial ZF (29) diamankan sebagai pengedar obat keras jenis Tramadol dan Eximer. Barang bukti yang disita mencapai 85.000 butir Tramadol dan 28.000 butir Eximer,” papar Prapto.
Ia menambahkan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Komitmen kami jelas, tidak hanya menangkap pelaku tetapi juga memutus mata rantai distribusi narkoba. Narkotika adalah extraordinary crime dengan dampak luas, dan Polres Metro Tangerang Kota akan terus meningkatkan langkah preventif dan represif,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal lima tahun penjara. Mereka juga dijerat pasal terkait dalam Undang-Undang Kesehatan.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Merry WM
Redaksi: Mata Aktual News — Profesional & Aktual