TANGERANG | Mata Aktual News — Citra kepolisian kembali tercoreng. Seorang anggota Polresta Tangerang, Bripka Ade Irfan, resmi dijebloskan ke tahanan Propam setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus menggadaikan mobil rental.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol M. Indra Waspada membenarkan status tersangka tersebut. Ia menegaskan, perkara naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam perbuatan oknum polisi itu.
“Yang bersangkutan sudah menjadi tersangka dan saat ini ditahan di tahanan Propam,” tegas Indra kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Bripka Ade Irfan diduga nekat menggadaikan mobil rental Toyota Calya putih bernopol B 2479 JUL kepada pihak lain dengan nilai Rp25 juta. Perbuatan itu membuat pemilik kendaraan merugi dan melaporkannya ke polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski disebut telah mengembalikan sebagian uang kepada korban, proses hukum tetap berjalan. Polisi menegaskan, pengembalian kerugian tidak menghapus jerat pidana yang menanti tersangka.
“Proses pidana dan sidang kode etik tetap berjalan,” ujar Indra.
Atas perbuatannya, Bripka Ade Irfan dijerat Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Selain pidana umum, ia juga terancam sanksi berat dalam sidang kode etik profesi Polri.
Kapolresta menegaskan komitmen jajarannya di Polresta Tangerang untuk bersih-bersih internal. Menurutnya, tak ada perlindungan bagi anggota yang melanggar hukum.
“Siapa pun yang melanggar hukum akan kami tindak tegas. Tidak ada yang kebal,” tegasnya.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaktur







