Obat Haram Dijual Bebas, Pemerintah Cuek Aja?

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 02:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor | Mata Aktual News – Peredaran obat daftar G tanpa izin resmi kian meresahkan masyarakat. Dari Jalan Raya Bogor KM 28 Cimanggis, Depok, hingga perbatasan Jakarta Timur, obat keras ini dijual bebas layaknya barang konsumsi biasa. Ironisnya, pengawasan pemerintah dinilai lemah dan terkesan abai.

Aktivis Lingkungan dari LSM Mataharii, M. Rojai, menegaskan bahwa peredaran obat daftar G tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ini sudah sangat meresahkan. Obat daftar G diperjualbelikan secara bebas di lapangan, jelas merugikan masyarakat dan rawan disalahgunakan. Kami mendukung KPKB untuk mendesak penindakan tegas, termasuk menelisik dugaan adanya praktik TPPU dalam jaringan peredarannya,” ujar M. Rojai, Minggu (24/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rojai menambahkan, lemahnya pengawasan di tingkat kabupaten maupun kota membuat peredaran obat berbahaya ini semakin tidak terkendali. Menurutnya, pemerintah harus segera mengambil langkah nyata dengan memperketat pengawasan distribusi dan meninjau ulang izin penjualan obat.

Senada, Aktivis KPKB, Zefferi, menyebut pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada aparat penegak hukum dan instansi pemerintah terkait.

“Jangan sampai peredaran obat berbahaya ini dibiarkan hanya karena adanya kepentingan tertentu. Pemerintah daerah wajib melindungi masyarakatnya,” tegas Zefferi.

Dukungan dari berbagai elemen masyarakat sipil diharapkan mampu memperkuat desakan agar pemerintah tidak lagi bersikap pasif. Publik menunggu langkah tegas aparat dalam memberantas peredaran obat daftar G yang kian merajalela.

Reporter: Oskar Edward
Editor: Redaktur Pelaksana

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sungai dan Air Tanah Jakarta Tercemar Berat, PAM Jaya Dituntut Hadir Lindungi Kesehatan Warga
TRITARASA Dorong Pendekatan Personal dalam Penanganan Napza
14 Tahun Rekan Indonesia: Sekoci Kecil yang Menolak Tenggelam
Rekan Indonesia Kampanyekan Jakarta Bebas TBC 2030 di CFD Kebayoran
Dr Handrik: Hentikan Diskriminasi terhadap ODHA
Rekan Indonesia Gelar Kampanye Bebas TB di Ruang Publik Jakarta
Rekan Indonesia Nilai Wali Kota Jaksel Abai Krisis Kesehatan
Peserta BPJS Diminta Bayar Lab Miom, Rekan Indonesia DKI: Ini Pelanggaran Hak Pasien
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:39 WIB

Sungai dan Air Tanah Jakarta Tercemar Berat, PAM Jaya Dituntut Hadir Lindungi Kesehatan Warga

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:44 WIB

TRITARASA Dorong Pendekatan Personal dalam Penanganan Napza

Rabu, 10 Desember 2025 - 11:47 WIB

14 Tahun Rekan Indonesia: Sekoci Kecil yang Menolak Tenggelam

Senin, 8 Desember 2025 - 12:30 WIB

Rekan Indonesia Kampanyekan Jakarta Bebas TBC 2030 di CFD Kebayoran

Senin, 1 Desember 2025 - 13:41 WIB

Dr Handrik: Hentikan Diskriminasi terhadap ODHA

Berita Terbaru

Pemerintahan

Jelang Nataru, Bupati dan Kapolresta Sidak Pasar Tigaraksa

Kamis, 18 Des 2025 - 23:35 WIB

Verified by MonsterInsights