Tangerang | Mata Aktual News — Upaya pelaku pencurian kendaraan bermotor roda enam (R6) mengelabui petugas dengan mengganti pelat nomor dan warna bak truk akhirnya kandas.
Tim opsnal Polsek Benda membekuk seorang residivis kasus curanmor berinisial T.K. (31) yang mencuri truk Mitsubishi Colt Diesel di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari membenarkan penangkapan tersebut.

Tersangka ditangkap saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, setelah polisi menindaklanjuti laporan kehilangan kendaraan operasional milik korban dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku ini residivis curanmor yang pernah menjalani hukuman di Lapas Rangkasbitung pada 2016. Dari pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian mobil sebanyak dua kali,” ujar Kapolres kepada wartawan, Senin (2/3/2026).
Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengubah tampilan kendaraan hasil curian. Bak belakang truk dicat ulang menggunakan cat semprot warna hitam dan dipasangi pelat nomor palsu, sementara pelat asli disembunyikan di dalam kendaraan.
“Modusnya beraksi dini hari, lalu kendaraan dibawa ke luar kota untuk dijual. Pengubahan warna dan pelat palsu dilakukan agar kendaraan sulit dikenali,” jelasnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Colt Diesel tahun 2007, sebilah golok, pelat nomor asli dan palsu, enam kaleng cat semprot (pilox), serta lem perekat pelat nomor.
Kapolsek Benda AKP Sriyono menambahkan, tersangka tidak beraksi sendirian. Polisi telah mengantongi identitas dua pelaku lain berinisial IA dan R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Kepolisian berkomitmen memberantas kejahatan curanmor di wilayah hukum Polsek Benda,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Penyidik juga membuka peluang penerapan pasal tambahan jika ditemukan unsur pemberatan lain atau keterlibatan jaringan.
Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kendaraan operasional bernilai tinggi, untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menambahkan pengaman ganda serta memarkir kendaraan di lokasi aman.
“Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke layanan darurat 110. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Ryan Rinaldi







