Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan di Samarinda

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda | Mata Aktual News — Kuasa hukum pelapor mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan tindak penganiayaan yang terjadi di Jalan Meranti Gang 2 Nomor 84 RT 16, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Desakan tersebut disampaikan agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi pada 30 November 2025. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, insiden bermula dari keributan yang terjadi di lokasi kejadian dan diduga berujung pada tindakan kekerasan fisik terhadap korban.

Dalam perkara ini, Salasiah alias Gustan disebut sebagai pihak terlapor. Sejumlah saksi disebut berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengetahui langsung peristiwa tersebut, di antaranya Anan yang melerai keributan, istrinya Munah, serta menantu Anan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum pelapor, Jiffry Umboh, S.H., menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di wilayah hukum Polresta Samarinda. Namun, ia meminta agar perkara tersebut tidak diperlambat, tidak diarahkan, dan tidak keluar dari koridor hukum.

“Jangan dipermainkan hukum. Tangani perkara ini secara proporsional dan profesional. Jangan dipaksakan apabila korban tidak ingin berdamai, serta jangan pernah merekayasa perkara,” tegas Jiffry Umboh kepada Mata Aktual News. Senin (2/3/2026)

Ia menambahkan, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, proses penyelidikan dan penyidikan harus mengedepankan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta hukum yang terungkap di lapangan.

“Kami hanya meminta penanganan yang transparan, profesional, dan sesuai prosedur. Biarkan hukum berjalan sebagaimana mestinya tanpa intervensi dan tanpa rekayasa,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa korban telah menjalani visum sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara tersebut. Pihaknya berharap aparat kepolisian dapat segera menuntaskan proses penyelidikan dan memberikan kepastian hukum kepada para pihak.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Mata Aktual News masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian untuk memperoleh tanggapan resmi.

Sesuai asas praduga tak bersalah, terlapor tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAUD Al Azdka Rayakan Hari Kartini dengan Edukasi Sejarah untuk Anak Usia Dini
Raker DKKT Menggelegar! Targetkan Tangerang Jadi Pusat Prestasi Seni Budaya
Normalisasi Sungai Cirarap Tepat Peta, PT Intec Persada Tunduk Aturan
Miris! Atap Sekolah Jebol, Siswa MTsM Kampung Tangah Terpaksa Belajar di Tengah Ancaman
DPD KNPI Agam Temui Kejati Sumbar, Dorong Penguatan Kesadaran Hukum Pemuda
Karyawan Disingkirkan Sepihak? HC Billiard Sepatan Disomasi, Hak Pekerja Dipertanyakan
Bupati Agam Sidak Damkar, Evaluasi Total Usai Insiden Kehabisan BBM
Kebakaran Hebat di Koto Gadang Agam, Rumah dan Kendaraan Hangus, Satu Warga Terluka
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:05 WIB

PAUD Al Azdka Rayakan Hari Kartini dengan Edukasi Sejarah untuk Anak Usia Dini

Rabu, 22 April 2026 - 21:19 WIB

Raker DKKT Menggelegar! Targetkan Tangerang Jadi Pusat Prestasi Seni Budaya

Selasa, 21 April 2026 - 22:27 WIB

Normalisasi Sungai Cirarap Tepat Peta, PT Intec Persada Tunduk Aturan

Senin, 20 April 2026 - 18:47 WIB

Miris! Atap Sekolah Jebol, Siswa MTsM Kampung Tangah Terpaksa Belajar di Tengah Ancaman

Sabtu, 18 April 2026 - 00:20 WIB

DPD KNPI Agam Temui Kejati Sumbar, Dorong Penguatan Kesadaran Hukum Pemuda

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights