Tangerang, Mata Aktual News — Aparat kepolisian berhasil mengungkap aksi pencurian dengan modus ganjal ATM yang dilakukan komplotan lintas daerah. Empat pelaku ditangkap saat tengah beraksi di sebuah minimarket di wilayah Larangan, Kota Tangerang, Kamis (23/4/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin petugas di kawasan Cipondoh yang mencurigai gerak-gerik sejumlah pria yang berpindah-pindah lokasi dan menyasar mesin ATM di minimarket serta SPBU.
Petugas kemudian melakukan pemantauan dan pembuntutan hingga akhirnya mendapati para pelaku masuk ke minimarket di Jalan H. Adam Malik. Di lokasi tersebut, mereka diduga tengah menjalankan aksinya menggunakan kartu ATM milik korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim kepolisian segera melakukan penindakan dan mengamankan empat pelaku tanpa perlawanan. Mereka berinisial M.T (29), F.P (20), E.A (23), dan A (34), yang memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi.
Para pelaku menggunakan modus ganjal ATM dengan menyisipkan benda tipis berupa mika ke dalam slot kartu. Saat korban mengalami kendala, pelaku lain mengamati dan mengingat PIN korban, kemudian memanfaatkan situasi untuk mengambil kartu ATM yang tertinggal dan menguras isi rekening.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM dari berbagai bank, alat ganjal, lem perekat, serta beberapa unit telepon seluler.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kejahatan serupa yang merugikan masyarakat.
“Modus ini memanfaatkan kelengahan korban. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui merupakan bagian dari jaringan lintas daerah yang telah beraksi di sejumlah wilayah, mulai dari Banten hingga Jawa Timur, dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Masyarakat diimbau untuk memastikan kondisi mesin ATM aman sebelum digunakan serta menjaga kerahasiaan PIN guna menghindari tindak kejahatan serupa.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi







