Kurang dari 24 Jam! Polisi Ringkus Pelaku Tawuran Maut yang Tewaskan Pelajar di Sindang Jaya

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Mata Aktual News – Aksi tawuran antarpelajar yang merenggut nyawa seorang remaja di Jalan Lavon, Desa Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, berhasil diungkap dengan cepat oleh jajaran Polresta Tangerang. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, dua pelajar yang diduga terlibat dalam pengeroyokan maut tersebut berhasil diamankan polisi.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban, yang merupakan pelajar dari wilayah Cikupa, tewas setelah terlibat bentrokan dengan kelompok pelajar dari wilayah Rajeg.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan, pengungkapan kasus dilakukan dalam waktu singkat berkat kerja cepat tim gabungan Polsek Pasar Kemis dan Satreskrim Polresta Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, kami berhasil mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Indra Waspada, Jumat (5/6/2026).

Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam tawuran berdarah tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain enam bilah senjata tajam jenis celurit dan corbek, tiga unit telepon genggam, serta pakaian dan tas yang digunakan saat kejadian.

Polisi menduga tawuran telah direncanakan melalui komunikasi antarkelompok sebelum akhirnya bentrok di lokasi kejadian. Saat ini penyidik masih memburu pihak lain yang diduga turut terlibat.

“Pendalaman masih terus dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” katanya.

Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi menegaskan, para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Kasus ini kembali menambah daftar panjang korban jiwa akibat tawuran pelajar yang masih marak terjadi. Polisi pun mengingatkan para orang tua agar tidak lengah mengawasi aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari dan penggunaan media sosial yang kerap menjadi pemicu bentrokan.

“Kami mengajak orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan membina generasi muda agar tidak terjerumus dalam aksi kekerasan yang merugikan masa depan mereka,” ujar Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Sandro Tree Bahara.
Satu nyawa melayang, dua pelaku telah diamankan. Namun bagi keluarga korban, luka yang ditinggalkan tawuran maut ini tak akan mudah terobati.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saat Patroli Cipkon, Polisi Temukan Truk Berasap Tebal dan Terbakar, Api Berhasil Dipadamkan Sebelum Meluas
Hasil Identifikasi Jasad Pedagang Cilok, Polresta Tangerang Sebut Ada 8 Luka Diduga Sabetan Sajam
Belajar Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Murid TK Perguruan Buddhi Kunjungi Polres Metro Tangerang Kota
Transformasi Pelayanan Polresta Tangerang, Layanan SIM dan SKCK Keliling di Hari Libur
Kapolresta Tangerang Cek TKP Mayat Tukang Cilok di Cikupa
Viral Sepeda Motor Masuk Jalur Tol, Satlantas Polresta Tangerang Pastikan Kejadian di Luar Wilayah
Hari Lahir Pancasila, Kapolresta Tangerang Ajak Masyarakat Jadikan Pedoman Bernegara
Nongkrong Tengah Malam Berujung Borgol, Dua Pemuda Tanah Tinggi Diciduk Polisi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:27 WIB

Kurang dari 24 Jam! Polisi Ringkus Pelaku Tawuran Maut yang Tewaskan Pelajar di Sindang Jaya

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:53 WIB

Hasil Identifikasi Jasad Pedagang Cilok, Polresta Tangerang Sebut Ada 8 Luka Diduga Sabetan Sajam

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:54 WIB

Belajar Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Murid TK Perguruan Buddhi Kunjungi Polres Metro Tangerang Kota

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:07 WIB

Transformasi Pelayanan Polresta Tangerang, Layanan SIM dan SKCK Keliling di Hari Libur

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:27 WIB

Kapolresta Tangerang Cek TKP Mayat Tukang Cilok di Cikupa

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights