Mata Aktual News, Bogor — Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB) menyoroti kebijakan rotasi jabatan yang dilakukan oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dalam 100 hari pertama masa jabatannya. KPKB menegaskan bahwa rotasi jabatan harus dilakukan secara transparan, objektif, dan bebas dari kepentingan politik.
“Rotasi jabatan memang merupakan kewenangan kepala daerah, tetapi harus dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja yang jelas dan sesuai peraturan. Jangan sampai digunakan untuk memperkuat posisi politik tertentu,” ujar Sekretaris Jenderal KPKB dalam keterangan pers di Pabuaran (12/5/2025)
Zefferii, perwakilan dari Sekretariatan Pabuaran, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawasi setiap proses rotasi dan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Kami akan mengawal agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengisian jabatan ASN. Pengawasan publik adalah kunci mencegah korupsi,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Bupati Rudy Susmanto menyampaikan bahwa ia akan segera mengisi sejumlah kekosongan jabatan di lingkungan Pemkab Bogor, termasuk melakukan rotasi pejabat eselon II. Ia menegaskan bahwa pejabat yang dipilih harus mendukung visi dan misi pembangunan lima tahun ke depan.
Namun, KPKB mengingatkan agar kebijakan ini tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur larangan mutasi pejabat dalam waktu tertentu. Mutasi hanya diperbolehkan untuk posisi yang benar-benar kosong dan bersifat mendesak. Selain itu, mereka mendesak agar proses seleksi dilakukan secara terbuka dan profesional.
Di sisi lain, Pemkab Bogor menunjukkan komitmennya terhadap pencegahan korupsi melalui peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Program ini diharapkan mampu mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah.
“Kami mendukung langkah-langkah positif seperti peluncuran IPKD, tetapi semua itu harus dibarengi dengan praktik birokrasi yang bersih dan adil. Jangan hanya seremonial,” tutup Sekjen KPKB.
Acara peluncuran IPKD yang digelar oleh KPK RI pada Rabu (5/3/2025) diikuti secara virtual oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto dari Ruang Rapat I Setda Kabupaten Bogor. Dalam kesempatan itu, Inspektur Jenderal Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, juga memberikan pemaparan mengenai pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
KPKB menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra kritis pemerintah daerah demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat.
Laporan: Jay