Bogor, Mata Aktual News — Lembaga Swadaya Masyarakat Kumpulan Pemantau Korupsi Banten Bersatu (KPKB) resmi mengirim surat kepada Presiden RI dengan nomor: 017/KPKB/VII/2025. Dalam surat itu, KPKB menyerukan penyelamatan kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, dari krisis tata ruang, kerusakan lingkungan, dan ancaman terhadap budaya lokal.
Ketua DPD KPKB, Zefferi, menyatakan bahwa lemahnya pengawasan dan maraknya pembangunan ilegal mengancam eksistensi kawasan yang dikenal sebagai paru-paru Jabodetabek dan bagian penting dari ekosistem pegunungan Jawa Barat.
“Kami menemukan banyak bangunan dan izin usaha berdiri di kawasan lindung dan konservasi. Beberapa bahkan memiliki PBG, padahal pembangunan di lahan tersebut seharusnya dilarang,” kata Zefferi, Jumat (11/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut KPKB, ekspansi bisnis dan pembangunan liar tidak hanya menggerus alam, tetapi juga mengancam eksistensi petani tradisional, masyarakat adat, dan sistem irigasi warisan leluhur.
Dalam surat tersebut, KPKB mengajukan lima tuntutan utama kepada Presiden:
- Evaluasi seluruh izin usaha dan bangunan di kawasan Puncak, terutama di lahan konservasi.
- Pemeriksaan hukum atas dugaan pelanggaran prosedur dan indikasi suap dalam penerbitan izin.
- Restorasi ekosistem secara partisipatif bersama masyarakat lokal.
- Pemberdayaan masyarakat adat dan petani sebagai penjaga kelestarian lingkungan.
- Instruksi moratorium pembangunan komersial di zona rawan ekologis.
Juru Bicara KPKB, M. Rojai, menegaskan bahwa persoalan Puncak tak bisa dilihat semata sebagai isu lingkungan.
“Jika tak segera ditangani, kita bisa kehilangan hutan, sumber air, dan identitas budaya bangsa,” ujarnya.
KPKB meminta Presiden segera turun tangan agar kawasan Puncak bisa diselamatkan secara adil, lestari, dan berkelanjutan.
(Redaksi)