Ketahuan Curi Handphone, Oknum Guru Honorer Di Agam Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Minggu, 27 April 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mata Aktual News Agam – Tim Buru Sergap ( Buser) Satreskrim Polres Agam berhasil menangkap seorang oknum guru honorer yang diduga mencuri 1 (satu) unit handphone di sebuah toko seluler Lubuk Basung, Kabupaten Agam pada Kamis tanggal 24 April 2025 lalu.

Kapolres Agam AKBP Muari, S.I.K, M.M, M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Eriyanto, S.H., Minggu (27/4) menyebutkan, pelaku berinisial KH, 40 tahun, Guru Honorer, warga Cicawan, Kenagarian Paninjauan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. KH ditangkap pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 02.00 wib ditempat kediamannya.

“Alhamdulillah berkat kerja keras dan gerak cepat tim dalam pengungkapan kasus, pelaku KH berhasil ditangkap”. Katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ditangkap pelaku KH koperatif dan tidak melakukan perlawanan”. Tambahnya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone hasil curian dan kendaraan sepeda motor yang ia gunakan saat melakukan aksinya itu.

Dijelaskan Kasat Reskrim, kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 11.00 wib di sebuah toko seluler Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Saat melakukan aksinya pelaku awalnya berpura-pura sebagai pembeli dan kemudian membawa kabur handphone milik korban disaat ia lengah. Akibat dari kejadian korban kehilangan 1 (satu) unit handphone hingga mengalami kerugian lebih kurang Rp. 4.400.000 (empat juta empat ratus ribu rupiah).

Perbuatan pelaku terekam CCTV
Perbuatan pelaku terungkap karena saat melakukan aksinya sempat terekam oleh camera pengintai. Dari bantuan alat tersebut polisi melakukan olah TKP hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Tegasnya.

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grup WhatsApp “Zoopardie” Jadi Sarang Pelecehan Digital, Oknum Guru Diseret Kasus
Polres Bitung Tancap Gas, Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar Terus Dikulik
98 Paket Sabu Digagalkan di Manado, Kapolresta: Narkoba Musuh Bersama
Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar di Bitung Masih Berjalan, Polres Dalami Kerugian Riil Korban
Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR
Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga
Anak Perempuan 15 Tahun Diduga Dibawa Kabur, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi
Polsek Jatiuwung Bongkar Peredaran Tramadol, Tiga Pelaku Diamankan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:53 WIB

Grup WhatsApp “Zoopardie” Jadi Sarang Pelecehan Digital, Oknum Guru Diseret Kasus

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:30 WIB

Polres Bitung Tancap Gas, Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar Terus Dikulik

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:40 WIB

98 Paket Sabu Digagalkan di Manado, Kapolresta: Narkoba Musuh Bersama

Selasa, 20 Januari 2026 - 00:53 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar di Bitung Masih Berjalan, Polres Dalami Kerugian Riil Korban

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:26 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR

Berita Terbaru

P0LRI

Kapolres Tangerang Kota Rangkul Media, Santuni Anak Yatim

Kamis, 26 Feb 2026 - 20:06 WIB

Pemerintahan

JATA: Eksploitasi Air Tanah di Jakarta Picu Kerusakan Masif

Kamis, 26 Feb 2026 - 05:13 WIB

Verified by MonsterInsights