Ketahuan Curi Handphone, Oknum Guru Honorer Di Agam Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Minggu, 27 April 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mata Aktual News Agam – Tim Buru Sergap ( Buser) Satreskrim Polres Agam berhasil menangkap seorang oknum guru honorer yang diduga mencuri 1 (satu) unit handphone di sebuah toko seluler Lubuk Basung, Kabupaten Agam pada Kamis tanggal 24 April 2025 lalu.

Kapolres Agam AKBP Muari, S.I.K, M.M, M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Eriyanto, S.H., Minggu (27/4) menyebutkan, pelaku berinisial KH, 40 tahun, Guru Honorer, warga Cicawan, Kenagarian Paninjauan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. KH ditangkap pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 02.00 wib ditempat kediamannya.

“Alhamdulillah berkat kerja keras dan gerak cepat tim dalam pengungkapan kasus, pelaku KH berhasil ditangkap”. Katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ditangkap pelaku KH koperatif dan tidak melakukan perlawanan”. Tambahnya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone hasil curian dan kendaraan sepeda motor yang ia gunakan saat melakukan aksinya itu.

Dijelaskan Kasat Reskrim, kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 11.00 wib di sebuah toko seluler Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Saat melakukan aksinya pelaku awalnya berpura-pura sebagai pembeli dan kemudian membawa kabur handphone milik korban disaat ia lengah. Akibat dari kejadian korban kehilangan 1 (satu) unit handphone hingga mengalami kerugian lebih kurang Rp. 4.400.000 (empat juta empat ratus ribu rupiah).

Perbuatan pelaku terekam CCTV
Perbuatan pelaku terungkap karena saat melakukan aksinya sempat terekam oleh camera pengintai. Dari bantuan alat tersebut polisi melakukan olah TKP hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Tegasnya.

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Agam Bekuk Dua Pengedar Ganja, 2 Kilo Ganja Berhasil Disita
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 09:47 WIB

Ketahuan Curi Handphone, Oknum Guru Honorer Di Agam Ditangkap Polisi

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:08 WIB

Polisi Agam Bekuk Dua Pengedar Ganja, 2 Kilo Ganja Berhasil Disita

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights