Gudang 30 Ribu Benih Lobster Ilegal Digerebek

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Mata Aktual News— Praktik perdagangan benih bening lobster (BBL) ilegal kembali terbongkar. Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang pengelolaan sekitar 30 ribu benih lobster jenis pasir tanpa dokumen resmi. Dua orang pelaku diamankan.

Pengungkapan dilakukan Unit 4 Krimsus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis (25/12/2025) siang di Perumahan Duta Gardenia Cluster Mediterania, Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Penggerebekan berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, petugas mendapati dua pria berinisial AA (31) dan AR (29) tengah melakukan pengelolaan benih lobster yang diduga akan dikirim ke luar negeri tanpa izin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di lokasi ditemukan sekitar 30.000 ekor benih lobster jenis pasir tanpa dokumen resmi,” ujar Jauhari.

Selain ribuan benih lobster, polisi juga menyita empat koper, tabung oksigen, telepon genggam, buku tabungan, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penyimpanan dan distribusi BBL ilegal.

Menurut Jauhari, praktik perdagangan benih lobster ilegal berpotensi merugikan negara dan mengancam keberlanjutan ekosistem laut. Karena itu, pihaknya menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan di sektor perikanan.

“Ini bagian dari upaya melindungi sumber daya kelautan dan perikanan nasional,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih melakukan pendalaman perkara, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. Nilai kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp3,3 miliar.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas ilegal dan gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 atau layanan pengaduan Polres Metro Tangerang Kota.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Akmal Aoulia

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Cepat Polisi dan Petugas Kebersihan, Anak Hilang di Neglasari Kembali ke Pelukan Ibunya
Nekat Gasak Motor dan Barang Berharga dari Kos-kosan, Dua Pelaku Diciduk Resmob Polres Tangkot
Polsek Benda Bongkar Jaringan Obat Daftar G, Sita Ratusan Ribu Tramadol hingga Alprazolam
Kapolresta Tangerang Cup 2026 Resmi Dibuka, Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80
Tabrak Petugas Saat Kabur, Dua Pencuri Mobil Box Berakhir di Tangan Polisi
Polsek Kelapa Dua Bantu Warga dan Kembalikan Motor yang Dihentikan Debt Collector
Aksi Brutal Geng Motor di Cibodas Terungkap, 13 Pelaku Diamankan Usai Bacok Pelajar
Jaga Jakarta On The Spot, Dansat Brimob Polda Metro Jaya Ajak Warga Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 13:49 WIB

Aksi Cepat Polisi dan Petugas Kebersihan, Anak Hilang di Neglasari Kembali ke Pelukan Ibunya

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:00 WIB

Nekat Gasak Motor dan Barang Berharga dari Kos-kosan, Dua Pelaku Diciduk Resmob Polres Tangkot

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:03 WIB

Polsek Benda Bongkar Jaringan Obat Daftar G, Sita Ratusan Ribu Tramadol hingga Alprazolam

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:08 WIB

Kapolresta Tangerang Cup 2026 Resmi Dibuka, Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:55 WIB

Tabrak Petugas Saat Kabur, Dua Pencuri Mobil Box Berakhir di Tangan Polisi

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights