JAKARTA TIMUR | Mata Aktual News — Dunia pendidikan kembali tercoreng. Sebuah grup WhatsApp bernama “Zoopardie” diduga menjadi sarang pelecehan seksual digital yang menyeret nama oknum guru di SMA Budhi Warman II. Dalam grup tersebut, siswi di bawah umur disebut-sebut menjadi sasaran objektifikasi dan candaan cabul.
Informasi yang dihimpun Mata Aktual News menyebutkan, foto wajah korban diduga diedit menjadi stiker bermuatan kata-kata mesum. Ironisnya, praktik tak senonoh itu disebut berlangsung di ruang obrolan yang diikuti oleh sejumlah pihak. Mereka yang menolak konten cabul justru dikabarkan mendapat tekanan.
Kasus ini bikin publik murka. Pasalnya, pihak yang dilaporkan justru diduga pendidik— figur yang seharusnya melindungi, bukan melukai. Dua oknum guru berinisial A.F.M. (AL.F) dan D.A.P. kini dilaporkan ke aparat penegak hukum. Identitas korban dirahasiakan demi melindungi kondisi psikologis anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak sekolah disebut telah memecat kedua oknum guru secara tidak hormat pada 6 Februari 2026. Namun, langkah administratif dinilai publik belum cukup. Banyak pihak mendesak agar perkara ini dibawa ke ranah pidana hingga tuntas.
Kuasa hukum korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Timur Selasa (24/2/2026). melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Laporan awal menitikberatkan pada dugaan pelanggaran perlindungan anak. Namun, tim kuasa hukum mendorong agar perkara juga diproses sebagai kejahatan siber melalui unit Reserse Kriminal/Kriminal Khusus.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika. Ini dugaan kejahatan terhadap anak di ruang digital. Harus dibongkar tuntas,” tegas kuasa hukum korban.
Dalih “grup privat” yang mencuat dalam klarifikasi awal dinilai tak relevan. Tim kuasa hukum menegaskan, grup dengan banyak anggota tidak bisa lagi disebut ruang privat murni. Apalagi jika di dalamnya terjadi penyebaran konten bermuatan asusila yang berdampak langsung pada korban.
Mereka mendorong penerapan pasal berlapis, mulai dari UU ITE, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), ketentuan KUHP terbaru, hingga Undang-Undang Perlindungan Anak. Bukti digital forensik, termasuk metadata konten, disebut siap diserahkan untuk memperkuat unsur kesengajaan.
Hingga berita ini diturunkan, Mata Aktual News masih menunggu keterangan resmi dari pihak manajemen SMA Budhi Warman II, penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur, serta pihak terlapor. Redaksi membuka ruang hak jawab demi menjaga keberimbangan informasi.
Reporter: M. Sofyan
Editor: Redaktur







