Tangerang | MataAktualNews —
Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di lingkungan Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Kapolresta Tangerang melalui Satreskrim menjelaskan, peristiwa curanmor itu terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 16.15 WIB, di area parkiran sepeda motor Kantor PU Pemkab Tangerang.
“Korban memarkir sepeda motornya dalam kondisi terkunci stang, kemudian masuk ke gedung untuk mengurus berkas. Namun saat kembali ke area parkir, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat,” ungkap pihak kepolisian kepada Mata Aktual News, Jumat (2/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp23 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang.
Penyelidikan hingga Penangkapan
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Resmob Satreskrim Polresta Tangerang bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor hasil curian.
Pada Selasa, 23 Desember 2025, petugas bergerak ke sebuah rumah di wilayah Leuwidamar, Kabupaten Lebak, dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial P (46), warga setempat. Di lokasi tersebut, polisi juga menemukan satu unit sepeda motor yang identik dengan kendaraan milik korban.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Selain sepeda motor hasil curian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga buah kunci kontak, satu buah anak kunci letter T, serta satu buah magnet pembuka dan penutup kunci kontak. Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa tersangka melakukan pencurian dengan modus khusus menggunakan alat tertentu.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka P mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi curanmor tersebut dilakukan bersama anak kandungnya serta satu orang rekan lainnya. Kedua pelaku tersebut kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sepeda motor hasil curian disimpan sementara di rumah tersangka sebelum rencananya dijual,” tambah penyidik.
Atas perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polresta Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, serta melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lain yang masih buron.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan segera melapor ke aparat kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Akmal Aoulia







