Gasak Motor di Kantor PU Pemkab Tangerang, Residivis Curanmor Dicokok Polisi

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | MataAktualNews —
Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di lingkungan Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Kapolresta Tangerang melalui Satreskrim menjelaskan, peristiwa curanmor itu terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 16.15 WIB, di area parkiran sepeda motor Kantor PU Pemkab Tangerang.

“Korban memarkir sepeda motornya dalam kondisi terkunci stang, kemudian masuk ke gedung untuk mengurus berkas. Namun saat kembali ke area parkir, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat,” ungkap pihak kepolisian kepada Mata Aktual News, Jumat (2/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp23 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang.

Penyelidikan hingga Penangkapan
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Resmob Satreskrim Polresta Tangerang bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor hasil curian.

Pada Selasa, 23 Desember 2025, petugas bergerak ke sebuah rumah di wilayah Leuwidamar, Kabupaten Lebak, dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial P (46), warga setempat. Di lokasi tersebut, polisi juga menemukan satu unit sepeda motor yang identik dengan kendaraan milik korban.

Barang Bukti dan Modus Operandi
Selain sepeda motor hasil curian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga buah kunci kontak, satu buah anak kunci letter T, serta satu buah magnet pembuka dan penutup kunci kontak. Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa tersangka melakukan pencurian dengan modus khusus menggunakan alat tertentu.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka P mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi curanmor tersebut dilakukan bersama anak kandungnya serta satu orang rekan lainnya. Kedua pelaku tersebut kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sepeda motor hasil curian disimpan sementara di rumah tersangka sebelum rencananya dijual,” tambah penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polresta Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, serta melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lain yang masih buron.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan segera melapor ke aparat kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Akmal Aoulia

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Gaspol! Lima Maling Motor Dibekuk Kurang 24 Jam di Kelapa Dua
Kapolres Tangerang Kota Rangkul Media, Santuni Anak Yatim
Kapolri Minta Maaf ke Publik, Janji Tindak Tegas Oknum Polisi Pelanggar
Oknum Polisi Gadaikan Mobil Rental, Masuk Tahanan Propam
Provost Polresta Tangerang Laksanakan Gaktibplin di Polsek Cikupa, Tes Urine Personel Negatif Narkoba
Polsek Pakuhaji Bersama FOMPPA Awasi Larangan Truk Sumbu Tiga di Jalan Rusak
Kapolres Tangerang Kota Pimpin Tes Urine Mendadak, Seluruh Personel Diperiksa
Bang Jasri Hadir di Pakojan, Kapolres Metro Tangerang Kota Pererat Sinergi Sambil Bagikan Takjil
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:48 WIB

Polisi Gaspol! Lima Maling Motor Dibekuk Kurang 24 Jam di Kelapa Dua

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:06 WIB

Kapolres Tangerang Kota Rangkul Media, Santuni Anak Yatim

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:23 WIB

Kapolri Minta Maaf ke Publik, Janji Tindak Tegas Oknum Polisi Pelanggar

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:41 WIB

Oknum Polisi Gadaikan Mobil Rental, Masuk Tahanan Propam

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:38 WIB

Provost Polresta Tangerang Laksanakan Gaktibplin di Polsek Cikupa, Tes Urine Personel Negatif Narkoba

Berita Terbaru

P0LRI

Kapolres Tangerang Kota Rangkul Media, Santuni Anak Yatim

Kamis, 26 Feb 2026 - 20:06 WIB

Pemerintahan

JATA: Eksploitasi Air Tanah di Jakarta Picu Kerusakan Masif

Kamis, 26 Feb 2026 - 05:13 WIB

Verified by MonsterInsights