Dugaan Penyimpangan Dana, fee 10 Persen Bulan Dana PMI 2024 di Sudin Pendidikan Jakarta Selatan

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 28 Mei 2025 – Mata Aktual News mendatangi kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Mei 2025, untuk mengonfirmasi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Bulan Dana PMI Tahun 2024.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, dari total dana yang terkumpul sebesar Rp1.958.634.000, tercatat adanya pengembalian dana sebesar Rp176.277.060 dari PMI kepada pihak bendahara Sudin Pendidikan Jaksel. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 9% dari total dana yang dihimpun, menimbulkan dugaan bahwa dana tersebut merupakan bagian dari skema fee operasional 10%, yang belakangan menuai pertanyaan soal transparansi dan legalitasnya.

Menurut keterangan Ibnu Hajar, Kabag TU Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Selatan, pengembalian dana tersebut merupakan biaya operasional resmi selama pelaksanaan Bulan Dana PMI, yang merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 186 Tahun 2010, khususnya Pasal 13 yang mengatur tentang pemberian izin dan rekomendasi pengumpulan dana atau barang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Biaya itu kami gunakan untuk mencetak kupon, operasional lapangan, hingga perbaikan infrastruktur ringan di sekolah. Misalnya, kalau ada genteng sekolah bocor saat kegiatan berlangsung, kami yang tangani. Nggak enak juga kalau numpang tempat, tapi nyuruh sekolah yang betulin,” ujar Ibnu.

Ibnu juga menyebut bahwa adanya pemangkasan anggaran oleh DPRD turut memaksa pihaknya mencari cara menutup kebutuhan operasional selama kegiatan berlangsung.

Sebaliknya, Imam Koesmanto, Pengurus Markas PMI Jakarta Selatan, menyatakan bahwa fee 10% memang diatur dan diberikan, namun hanya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penggalangan dana PMI, seperti pencetakan kupon, kertas, dan logistik lainnya—bukan untuk keperluan operasional instansi luar PMI.

“Fee 10 persen itu diberikan oleh PMI setelah kegiatan selesai, dan hanya boleh digunakan dalam rangka kegiatan pengumpulan Bulan Dana PMI. Tidak boleh digunakan untuk hal di luar itu,” tegas Imam saat dikonfirmasi pada 23 Mei 2025.

Imam juga menambahkan bahwa kewenangan mengenai pengelolaan dan pembagian fee diatur oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), bukan melalui Pergub secara langsung.

Perbedaan pernyataan antara pihak Sudin Pendidikan dan PMI menunjukkan tidak sinkronnya pemahaman terkait pemanfaatan fee 10%, khususnya mengenai ruang lingkup penggunaan dana. Hal ini menimbulkan pertanyaan penting:

Apakah fee 10% tersebut benar-benar digunakan untuk mendukung kegiatan pengumpulan dana PMI sesuai ketentuan?

Mengingat nilai dana yang cukup signifikan dan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaannya, pihak Mata Aktual News menyatakan akan meminta tanggapan dan klarifikasi resmi dari DPRD DKI Jakarta yang membidangi keuangan daerah dan pengawasan.

Sementara itu setelah di konfirmasi ulang oleh pimpred Mata Aktual News melalui telepon WhatsApp tanggal 27/05/2025 Imam membenarkan bahwa biaya operasional seluruhnya seperti spanduk,kupon dan lainnya di biayai oleh PMI,sedangkan hasil dari total pendapatan penggalangan dana PMI di berikan 10 persen untuk Sudin pendidikan jakarta selatan, ada dugaan PMI memberikan dana dobel ke Sudin pendidikan jakarta selatan.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kemanusiaan menjadi aspek krusial untuk menjaga kepercayaan publik. Ketidak tegasan regulasi dan lemahnya pengawasan berpotensi membuka celah penyalahgunaan dana. Investigasi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak legislatif dan aparat pengawas diperlukan untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran hukum maupun etika dalam kasus ini.
Penulis: Redaksi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo: Giant Sea Wall Pantura Segera Dimulai, Tanggul Raksasa Hadang Rob dan Krisis Iklim
Hari Pertama Greenforest di Indofest 2025 Pecah Pake Banget, Sepatu Anyar Laris Manis!
Indofest 2025 Resmi Dibuka, Brand Outdoor Lokal Unjuk Gigi di Ajang Terbesar se-Asia Tenggara
Presiden Prabowo Apresiasi Kapolri: Polri Harus Jadi Polisi Rakyat
Kapolsek Pakuhaji AKP Kuswandi Sertijab ke Polda Metro, Jajaran Polsek Tunjukkan Apresiasi
Presiden Prabowo Terima Ucapan Iduladha dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdoğan
Presiden Prabowo Sholat Iduladha di Istiqlal, Serukan Semangat Kurban dan Kepedulian Sosial
Garuda Menang! Indonesia Bungkam China 1-0, Asa Lolos Semakin Terbuka
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 02:31 WIB

Presiden Prabowo: Giant Sea Wall Pantura Segera Dimulai, Tanggul Raksasa Hadang Rob dan Krisis Iklim

Kamis, 12 Juni 2025 - 23:18 WIB

Hari Pertama Greenforest di Indofest 2025 Pecah Pake Banget, Sepatu Anyar Laris Manis!

Kamis, 12 Juni 2025 - 22:41 WIB

Indofest 2025 Resmi Dibuka, Brand Outdoor Lokal Unjuk Gigi di Ajang Terbesar se-Asia Tenggara

Minggu, 8 Juni 2025 - 01:10 WIB

Presiden Prabowo Apresiasi Kapolri: Polri Harus Jadi Polisi Rakyat

Sabtu, 7 Juni 2025 - 23:59 WIB

Kapolsek Pakuhaji AKP Kuswandi Sertijab ke Polda Metro, Jajaran Polsek Tunjukkan Apresiasi

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights