
Jakarta, 28 Mei 2025 – Mata Aktual News mendatangi kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Mei 2025, untuk mengonfirmasi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Bulan Dana PMI Tahun 2024.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, dari total dana yang terkumpul sebesar Rp1.958.634.000, tercatat adanya pengembalian dana sebesar Rp176.277.060 dari PMI kepada pihak bendahara Sudin Pendidikan Jaksel. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 9% dari total dana yang dihimpun, menimbulkan dugaan bahwa dana tersebut merupakan bagian dari skema fee operasional 10%, yang belakangan menuai pertanyaan soal transparansi dan legalitasnya.

Menurut keterangan Ibnu Hajar, Kabag TU Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Selatan, pengembalian dana tersebut merupakan biaya operasional resmi selama pelaksanaan Bulan Dana PMI, yang merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 186 Tahun 2010, khususnya Pasal 13 yang mengatur tentang pemberian izin dan rekomendasi pengumpulan dana atau barang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Biaya itu kami gunakan untuk mencetak kupon, operasional lapangan, hingga perbaikan infrastruktur ringan di sekolah. Misalnya, kalau ada genteng sekolah bocor saat kegiatan berlangsung, kami yang tangani. Nggak enak juga kalau numpang tempat, tapi nyuruh sekolah yang betulin,” ujar Ibnu.
Ibnu juga menyebut bahwa adanya pemangkasan anggaran oleh DPRD turut memaksa pihaknya mencari cara menutup kebutuhan operasional selama kegiatan berlangsung.
Sebaliknya, Imam Koesmanto, Pengurus Markas PMI Jakarta Selatan, menyatakan bahwa fee 10% memang diatur dan diberikan, namun hanya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penggalangan dana PMI, seperti pencetakan kupon, kertas, dan logistik lainnya—bukan untuk keperluan operasional instansi luar PMI.
“Fee 10 persen itu diberikan oleh PMI setelah kegiatan selesai, dan hanya boleh digunakan dalam rangka kegiatan pengumpulan Bulan Dana PMI. Tidak boleh digunakan untuk hal di luar itu,” tegas Imam saat dikonfirmasi pada 23 Mei 2025.
Imam juga menambahkan bahwa kewenangan mengenai pengelolaan dan pembagian fee diatur oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), bukan melalui Pergub secara langsung.
Perbedaan pernyataan antara pihak Sudin Pendidikan dan PMI menunjukkan tidak sinkronnya pemahaman terkait pemanfaatan fee 10%, khususnya mengenai ruang lingkup penggunaan dana. Hal ini menimbulkan pertanyaan penting:
Apakah fee 10% tersebut benar-benar digunakan untuk mendukung kegiatan pengumpulan dana PMI sesuai ketentuan?
Mengingat nilai dana yang cukup signifikan dan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaannya, pihak Mata Aktual News menyatakan akan meminta tanggapan dan klarifikasi resmi dari DPRD DKI Jakarta yang membidangi keuangan daerah dan pengawasan.
Sementara itu setelah di konfirmasi ulang oleh pimpred Mata Aktual News melalui telepon WhatsApp tanggal 27/05/2025 Imam membenarkan bahwa biaya operasional seluruhnya seperti spanduk,kupon dan lainnya di biayai oleh PMI,sedangkan hasil dari total pendapatan penggalangan dana PMI di berikan 10 persen untuk Sudin pendidikan jakarta selatan, ada dugaan PMI memberikan dana dobel ke Sudin pendidikan jakarta selatan.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kemanusiaan menjadi aspek krusial untuk menjaga kepercayaan publik. Ketidak tegasan regulasi dan lemahnya pengawasan berpotensi membuka celah penyalahgunaan dana. Investigasi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak legislatif dan aparat pengawas diperlukan untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran hukum maupun etika dalam kasus ini.
Penulis: Redaksi