Dirkrimsus Polda Sumsel Tegaskan Sanksi Berat bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Mata Aktual News– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutbunlah), karena tindakan tersebut dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan masyarakat, serta kerugian ekonomi yang besar.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto, S.I.K., M.H., saat memberikan materi penegakan hukum (Gakkum) kepada 180 peserta pelatihan penanggulangan Karhutbunlah di Wisma Atlet, Gedung 1, Jakabaring Sport City (JSC), Palembang, Rabu pagi (06/08/2025).

“Pembakaran hutan dan lahan adalah tindakan ilegal yang dapat merusak lingkungan serta menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Selain itu, pelaku bisa dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang tidak ringan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirkrimsus juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan Karhutbunlah dengan:

Tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,

Segera melaporkan jika menemukan aktivitas pembakaran hutan dan lahan,

Mengikuti arahan serta imbauan dari pihak berwenang.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Bagus juga menjelaskan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) juga memberikan landasan hukum bagi aparat dalam menindak pelaku, dengan hukuman pidana yang disesuaikan berdasarkan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Polda Sumsel berharap melalui edukasi dan kesadaran kolektif masyarakat, risiko serta dampak kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera Selatan dapat ditekan secara signifikan.

Narsum : Humas polres palembang

Jurnalis : Merry

Editor : Amor

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andalas Fest 2026, Ajang Edukatif Anak Usia Dini di Halim
Operasi Pekat Gabungan di Jatinegara: 126 Remaja, 49 Motor dan Puluhan Petasan Diamankan
Kios Kecil, Dosa Besar! Tramadol Ilegal Digulung Polisi
Dolar Menguat, Rupiah Tertekan; Pengamat Soroti Akar Struktural dan Arah Kebijakan Pemerintah
Rekan Indonesia Kampanyekan STOP TBC dengan TOSS di CFD Jakarta Barat
Mengenal Syamsul Jahidin, Mantan Satpam yang Mengguncang Sistem: Satu Pena Mengubah Peta Kekuasaan
Kodim 0501/JP Berbagi Kasih, Gelar Santunan untuk Anak Yatim di Dua Yayasan Jakarta Pusat
Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Perantara Transaksi Narkotika Ditangkap Polsek Cisoka Polresta Tangerang
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 16:33 WIB

Andalas Fest 2026, Ajang Edukatif Anak Usia Dini di Halim

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:56 WIB

Operasi Pekat Gabungan di Jatinegara: 126 Remaja, 49 Motor dan Puluhan Petasan Diamankan

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:09 WIB

Kios Kecil, Dosa Besar! Tramadol Ilegal Digulung Polisi

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:56 WIB

Dolar Menguat, Rupiah Tertekan; Pengamat Soroti Akar Struktural dan Arah Kebijakan Pemerintah

Senin, 12 Januari 2026 - 17:25 WIB

Rekan Indonesia Kampanyekan STOP TBC dengan TOSS di CFD Jakarta Barat

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights