BOGOR – Mata Aktual News | Realisasi Dana Desa tahap pertama tahun 2025 di Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor mulai dipertanyakan. Proyek infrastruktur yang disebut-sebut telah berjalan justru minim informasi, sementara aparatur desa terkesan menghindar dari permintaan konfirmasi publik.
Rabu (2/7), awak media menyambangi Kantor Desa Citeureup sekitar pukul 11.00 WIB untuk mewawancarai Sekretaris Desa (Sekdes). Namun, Sekdes tak berada di tempat. Ketika dihubungi via WhatsApp, ia berdalih sedang berada di Sentul dan dalam perjalanan ke Kantor Pemda Bogor.
Sehari sebelumnya, Penjabat (Pj) Kepala Desa sempat mengarahkan media untuk bertanya langsung kepada Sekdes dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) soal pelaksanaan Dana Desa. Namun saat dikonfirmasi keesokan harinya, Pj Kades juga tak tampak di kantor dengan alasan menghadiri musyawarah warga di luar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiadaan jawaban yang jelas dari dua pejabat kunci tersebut menimbulkan kecurigaan publik. Apalagi, salah satu proyek yang telah dilaksanakan — rehabilitasi Posyandu dengan nilai anggaran Rp10 juta — terlihat janggal. Proyek yang hanya mengganti keramik ruang pelayanan seluas 20 meter persegi itu dinilai tak sepadan dengan dana yang digelontorkan.
Kondisi ini menambah panjang daftar persoalan soal akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Citeureup. Pasalnya, sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui secara transparan alokasi dan penggunaan dana negara.
Tim redaksi akan menindaklanjuti kasus ini dengan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Tim Monitoring dan Evaluasi Kecamatan Citeureup serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor.
Warga berharap, pemerintah desa tidak lagi bermain-main dengan dana rakyat. Transparansi dan tanggung jawab mutlak dibutuhkan demi mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa yang seharusnya menjadi alat peningkat kesejahteraan, bukan ladang bancakan.
(Tim Redaksi)