JAKARTA, MATA AKTUAL NEWS — Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) kembali bergulir dengan membawa misi kemanusiaan. Namun di balik semangat penggalangan dana tersebut, muncul satu pertanyaan yang tidak boleh dianggap sepele:
Kalau namanya sumbangan sukarela, mengapa masyarakat bisa dihadapkan pada nominal tertentu?
Pertanyaan ini penting diajukan bukan untuk mempersoalkan misi kemanusiaan PMI, melainkan untuk memastikan agar kegiatan pengumpulan dana masyarakat benar-benar berjalan sesuai prinsip sukarela, transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian aturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, antara imbauan, target, dan kewajiban merupakan tiga hal yang berbeda.
Ketika masyarakat diberi keleluasaan menyumbang sesuai kemampuan dan keikhlasan, maka prinsip kesukarelaan masih jelas.
Tetapi ketika muncul nominal tertentu yang seolah harus dipenuhi, apalagi dibedakan berdasarkan golongan, pangkat, jabatan, profesi, atau kategori tertentu, publik wajar bertanya:
Apa dasar penetapan nominal tersebut?
Apakah sekadar target pengumpulan?
Apakah hanya angka imbauan?
Ataukah terdapat ketentuan yang membuatnya menjadi kewajiban?
Jangan sampai istilah “sumbangan sukarela” kehilangan makna karena dalam praktiknya masyarakat merasa berada dalam posisi harus memenuhi nominal tertentu.
JANGAN SAMPAI KEMANUSIAAN MENJADI TEKANAN
Semangat kemanusiaan tentu patut dihormati. PMI memiliki peran penting dalam berbagai kegiatan sosial dan kemanusiaan yang membutuhkan dukungan masyarakat.
Namun justru karena membawa nama kemanusiaan, pengelolaan dana publik harus semakin terbuka.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana dikumpulkan, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanisme pencatatannya, untuk apa dana tersebut digunakan, serta bagaimana bentuk pertanggungjawabannya.
Keterbukaan bukan ancaman bagi kegiatan kemanusiaan. Sebaliknya, transparansi adalah cara menjaga kepercayaan masyarakat.
Karena itu, jangan sampai masyarakat berada dalam posisi serba salah: menolak dianggap tidak peduli terhadap kemanusiaan, sementara ketika mempertanyakan nominal justru dianggap mempersoalkan kegiatan sosial.
Padahal, mempertanyakan mekanisme bukan berarti menolak kemanusiaan.
Jika Bulan Dana PMI memang merupakan bentuk sumbangan sukarela, maka prinsip dasarnya harus terang: masyarakat memberikan bantuan berdasarkan kemampuan dan keikhlasan.
Nominal boleh menjadi imbauan atau target, sepanjang tidak menimbulkan kesan sebagai kewajiban yang mengikat.
Sebaliknya, apabila memang terdapat kewajiban dengan nominal tertentu, maka masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum, ketentuan, mekanisme pelaksanaan, serta pihak yang memiliki kewenangan menetapkannya.
Di sinilah pentingnya membedakan antara “mengajak masyarakat berdonasi” dengan “membebankan pembayaran kepada masyarakat.”
Keduanya memiliki konsekuensi yang berbeda.
PUBLIK BERHAK BERTANYA
Pada akhirnya, persoalan Bulan Dana PMI bukan semata-mata mengenai besar kecilnya uang yang terkumpul.
Persoalannya adalah kepercayaan.
Dana masyarakat harus dihimpun dengan mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat pun harus diberikan ruang untuk berpartisipasi tanpa merasa terpaksa.
Kemanusiaan tidak boleh kehilangan ruhnya hanya karena persoalan administrasi, nominal, atau mekanisme pengumpulan yang tidak dijelaskan secara terang.
Kalau benar sukarela, katakan sukarela. Kalau target, katakan target. Kalau kewajiban, jelaskan dasar hukumnya.
Jangan biarkan masyarakat menebak-nebak.
Sebab, kemanusiaan membutuhkan keikhlasan, sementara keikhlasan membutuhkan kejelasan.
Oleh: Syahrudin Akbar
Aktivis Lingkungan








