
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Kami sangat menyayangkan masih adanya toko yang menjual obat-obatan namun belum memiliki izin resmi, seperti yang terjadi di Jakarta Timur. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga berisiko pada keselamatan masyarakat karena tanpa adanya izin, tidak ada yang mengawasi barang yang diperjualbelikan. “Ujarnya, kepada wartawan jumat 16/05/2025
Komisi E mendorong Dinas Kesehatan DKI Jakarta bersama Satpol-PP, dan Kepolisian aktif dalam melakukan penertiban terhadap toko-toko obat ilegal. Kami memahami bahwa dalam hal ini ada peran pemerintah juga memastikan perizinan usaha dapat diakomodir dalam waktu cepat. Namun, permasalahan itu bukan alasan untuk tetap beroperasi tanpa legalitas yang jelas, apalagi menjual obat resep dokter. ” Ungkapnya,
Obat yang tidak disalurkan melalui jalur resmi, tanpa pengawasan apoteker, berpotensi besar menimbulkan penyalahgunaan, interaksi obat yang berbahaya, atau bahkan peredaran obat palsu. Ini bisa berdampak langsung pada kesehatan warga. “Katanya,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu, politisi PSI itu juga meminta agar pengawasan lintas sektor ditingkatkan. Satpol PP, Dinas Kesehatan, hingga pihak kelurahan dan kecamatan perlu proaktif mengecek toko-toko obat di wilayah mereka. Jangan hanya bergerak setelah ada laporan media, keluhan warga bahkan korban jiwa. “Jelasnya,
Sementara itu Ketua umum Relawan kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) Agung Nugroho mengatakan Toko obat tidak diperbolehkan menjual obat selain obat bebas (berlogo lingkaran hijau) dan obat bebas terbatas (berlogo lingkaran biru). Penjualan obat keras (berlogo lingkaran merah dengan huruf “K”), psikotropika, dan narkotika hanya dapat dilakukan oleh apotek dengan resep dokter.
Toko obat yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian dapat dipidana dengan denda hingga Rp200.000.000,00. Jika pelanggaran tersebut terkait dengan obat keras, pidana dapat berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp500.000.000,00. “Jelasnya,
Sebelumnya.
Jakarta Alex penjaga toko kosmetik menerangkan bahwa izin penjualan obatnya sedang diurus sedang di proses Ia menegaskan bahwa izinnya sedang diproses makanya saya menjualnya tidak apa apa ” tegasnya’ saat di konfirmasi oleh wartawan senin 12/05/2025 ditoko kosmetik kelurahan cipinang besar selatan kecamatan jatinegara
Ia juga mengatakan bahwa toko semuanya berjumlah 5 baru 3 yang selesai perizinannya tinggal 2 lagi yang belum selesai perizinannya sedang di proses sejak tahun kemarin “kata alex kepada wartawan,“ Senin (12/5/2025).
Jurnalis: Mohammad Sofyan
Editor: Merry wm