Aktivis Desak Penertiban Bangunan Liar di Zona Hijau dan Kawasan Lindung

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR | Mata Aktual News — Maraknya pembangunan liar di kawasan zona hijau, konservasi, dan hutan lindung kembali menuai sorotan tajam. Dua organisasi masyarakat sipil, LSM Kumpulan Pemantau Korupsi Banten Bersatu (KPKB) dan LSM Matahari, mendesak Kementerian Sekretariat Daerah (KSDE) serta instansi terkait agar segera menindak tegas pelanggaran tata ruang tersebut.

Desakan itu muncul sebagai bentuk keprihatinan atas lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang mendirikan bangunan tanpa mengindahkan aturan lingkungan dan tata ruang yang berlaku. Di antaranya merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jangan biarkan kawasan lindung berubah menjadi zona komersial tanpa dasar hukum. KSDE harus tegas!” ujar Humas DPP KPKB, M. Rojai, dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senada, Aktivis LSM Matahari, Zefferi, mengecam keras lambannya tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di kawasan Puncak, termasuk keberadaan Restoran Asep Stroberi dan bangunan milik PT Eiger yang diduga berdiri di atas zona hijau strategis.

“Saya geram! Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bentuk pengkhianatan terhadap komitmen perlindungan lingkungan. KSDE jangan tutup mata,” tegasnya.

Menurut para aktivis, membangun di atas kawasan konservasi dan ruang terbuka hijau tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko merusak ekosistem dan meningkatkan ancaman bencana, seperti banjir, longsor, dan kekeringan.

Berdasarkan Pasal 19 UU No. 26 Tahun 2007, ruang terbuka hijau tidak boleh dialihfungsikan. Sementara itu, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarang pembangunan fisik di hutan lindung tanpa izin dari pemerintah pusat.

Keduanya mendesak agar KSDE, KLHK, dan aparat penegak hukum segera bertindak konkret dengan penghentian, penyegelan, hingga penindakan hukum terhadap bangunan yang terbukti melanggar.

Redaksi | Mata Aktual News

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Cuma Dikasih Bantuan, Disabilitas Harus Dikasih Kesempatan Kerja
Pramono-Mamdani Adu Jurus Atasi Problem Kota: Macet, Banjir Sampai Jakarta Bond
JT 51 Bujana Tirta Misterius, Lurah Pisangan Timur: Kami Tak Tahu dan Tak Pernah Rekomendasikan
Taman Kok Jadi Bisnis BUMD? KPKB Sentil Distamhut: Dasar Hukumnya Mana?
Konfirmasi Harus Bersurat, Aktivis Pertanyakan Keterbukaan Informasi Distamhut DKI
KWJK Soroti Akurasi Data Desil: Jangan Sampai Data Salah, Hak Warga Hilang
PTSL Bojonggede 2019 Diusut, 50 Orang Diperiksa! Pejabat BPN Ikut Dimintai Keterangan
Pemdes Kramat Disorot, Keluarga Anak Disabilitas Mengaku Minim Perhatian dan Akses Bansos
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 17:29 WIB

Pramono-Mamdani Adu Jurus Atasi Problem Kota: Macet, Banjir Sampai Jakarta Bond

Jumat, 18 September 2026 - 12:57 WIB

JT 51 Bujana Tirta Misterius, Lurah Pisangan Timur: Kami Tak Tahu dan Tak Pernah Rekomendasikan

Sabtu, 12 September 2026 - 10:58 WIB

Taman Kok Jadi Bisnis BUMD? KPKB Sentil Distamhut: Dasar Hukumnya Mana?

Jumat, 11 September 2026 - 09:15 WIB

Konfirmasi Harus Bersurat, Aktivis Pertanyakan Keterbukaan Informasi Distamhut DKI

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

KWJK Soroti Akurasi Data Desil: Jangan Sampai Data Salah, Hak Warga Hilang

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights