Aktivis dan Budayawan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemprov Jabar oleh Restoran Asep Stroberi dan Jaswita

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mata Aktual News | Puncak, Bogor — Keberadaan Restoran Asep Stroberi (Asstro) di kawasan Puncak kembali menjadi sorotan publik. Dugaan muncul bahwa pembangunan dan pengelolaan restoran ini melibatkan kerja sama dengan BUMD Jaswita Jabar, namun belum jelas legalitasnya terkait izin pemanfaatan aset Pemprov Jawa Barat.

Sejumlah aktivis lingkungan dan antikorupsi menilai, bila benar pembangunan dilakukan tanpa mekanisme resmi, maka hal ini bisa termasuk penyalahgunaan aset daerah dan melanggar hukum.

Budayawan: Kawasan Hutan Harus Dikembalikan ke Titik Nol

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tokoh Budaya Puncak, Dadang Raden, menegaskan pentingnya menjaga fungsi ekologis kawasan Puncak.

“Kawasan ini bukan sekadar destinasi wisata, tapi warisan alam dan budaya. Kalau lahan Pemprov digunakan komersial tanpa izin, maka cita-cita penataan hutan Puncak akan gagal total,” ujarnya, Kamis (30/10).

Dadang menyebut pihaknya siap berkolaborasi dengan Perhutani dan Pemkab Bogor untuk memastikan penataan kawasan berjalan sesuai aturan hukum dan tata ruang.

KPKB: Dugaan Penyalahgunaan Aset Harus Diusut

Dede Mulyana, Ketua Umum Kumpulan Pemantau Korupsi Banten Bersatu (KPKB), menekankan bahwa jika kerja sama antara Asep Stroberi dan Jaswita dilakukan tanpa izin kepala daerah dan BPKAD, maka bisa masuk kategori penyalahgunaan aset negara.

“Ini bukan sekadar soal izin bangunan, tapi soal akuntabilitas pengelolaan aset daerah. Jika Jaswita menggunakan aset Pemprov untuk keuntungan pihak swasta tanpa prosedur resmi, itu jelas melanggar hukum,” tegas Dede.

Landasan Hukum

Para aktivis menegaskan beberapa regulasi yang berpotensi dilanggar:

  1. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara – Barang milik daerah tidak boleh digunakan pihak lain tanpa izin pengelola.
  2. PP No. 27 Tahun 2014 – Pemanfaatan aset daerah hanya boleh melalui sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, atau bangun guna serah dengan persetujuan kepala daerah.
  3. PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD – Kerja sama BUMD dengan pihak ketiga harus disetujui Gubernur dan tidak bertentangan dengan tujuan BUMD.
  4. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang – Melarang pembangunan komersial di kawasan lindung tanpa izin tata ruang.
  5. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan – Melarang kegiatan yang merubah fungsi hutan tanpa izin resmi.

Aktivis Matahari: Pemerintah Harus Tegas

Menurut aktivis Zefferi dari LSM Matahari, penegakan hukum tata ruang di Puncak selama ini cenderung tidak konsisten.

“Bangunan kecil milik warga sering dibongkar, sementara bangunan besar yang bermasalah perizinannya justru tetap beroperasi. Keadilan tata ruang harus ditegakkan,” ujarnya.

Zefferi menegaskan, LSM Matahari bersama KPKB akan mengawal proses audit aset dan izin bangunan, memastikan bahwa semua aktivitas komersial di lahan Pemprov dilakukan sesuai prosedur hukum dan transparan.

Kolaborasi untuk Penataan Kawasan

Para tokoh dan aktivis sepakat, upaya penyelamatan Puncak harus dilakukan dengan prinsip hukum, budaya, dan ekologi. Mereka siap bekerja sama dengan Perhutani, Pemprov Jabar, dan Pemkab Bogor, namun siap menindak tegas jika ada penyimpangan hukum atau penyalahgunaan aset.

“Hutan Puncak adalah paru-paru Jawa Barat. Jangan sampai dijadikan ladang bisnis pihak tertentu tanpa aturan,” pungkas Dadang Raden.

Reporter: M Rojay
Editor: Anandra

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Rekan Indonesia Desak Pemerintah Hapus Rujukan Berjenjang: “Ini Sudah Tidak Masuk Akal”
Job Festival 2025 Resmi Dibuka, Rano Karno Dorong Akses Dunia Kerja di Ibu Kota
GOM Rancabungur Disorot: Diduga Langgar GSS dan Tak Transparan
Jaga Tujuan Padat Karya, PITA Ingatkan Publik Tak Hakimi Kasus Mesin Jahit Sebelum Waktunya
Warga Teluk Naga Teriak Soal Saluran Rusak: Pemerintah Diminta Turun Tangan, Jangan Tunggu Banjir Datang Lagi!
Rekan Indonesia Desak Pemerintah Cabut Permenkes 47/2018 dan Evaluasi Total Sistem Jaminan Sosial Nasional
Proyek Pagu Dewan Desa Jatimulya Diduga Asal Jadi, Minim Pengawasan: Desa Klaim Tak Pernah Dilibatkan
Jakarta Institute : Tidak Tepat Bandingkan JITEX dengan PRJ, Skemanya Jauh Berbeda
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 22:12 WIB

Ketua Rekan Indonesia Desak Pemerintah Hapus Rujukan Berjenjang: “Ini Sudah Tidak Masuk Akal”

Kamis, 13 November 2025 - 20:11 WIB

Job Festival 2025 Resmi Dibuka, Rano Karno Dorong Akses Dunia Kerja di Ibu Kota

Rabu, 12 November 2025 - 13:29 WIB

GOM Rancabungur Disorot: Diduga Langgar GSS dan Tak Transparan

Selasa, 11 November 2025 - 20:13 WIB

Jaga Tujuan Padat Karya, PITA Ingatkan Publik Tak Hakimi Kasus Mesin Jahit Sebelum Waktunya

Minggu, 9 November 2025 - 23:53 WIB

Warga Teluk Naga Teriak Soal Saluran Rusak: Pemerintah Diminta Turun Tangan, Jangan Tunggu Banjir Datang Lagi!

Berita Terbaru

Jakarta

Manggarai Resmi Jadi Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian

Jumat, 14 Nov 2025 - 20:52 WIB

Verified by MonsterInsights