Ribuan Pil Setan Digulung Polisi di Jatiuwung, Pengedar Dicokok

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang — Mata Aktual News. Peredaran obat keras daftar G kembali terbongkar di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang. Jajaran Polsek Jatiuwung menggulung dua pelaku dalam operasi pada Rabu malam (26/11/2025). Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 1.065 butir obat keras jenis Tramadol dan Eksimer yang siap diedarkan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi obat-obatan terlarang secara sembunyi-sembunyi di lingkungan permukiman. Informasi itu langsung ditindaklanjuti aparat.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, menjelaskan, pelaku pertama berinisial HS diringkus di depan sebuah minimarket di Jalan Pajajaran, Kampung Dumpit, Kelurahan Gandasari. Dari tangan HS, polisi mengamankan lima butir Tramadol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari pemeriksaan awal, HS mengaku mendapatkan barang tersebut dari pelaku lain berinisial DS yang kemudian kami duga sebagai pengedar,” ujar Rabiin, Kamis (27/11/2025).

Tak menunggu lama, tim reskrim bergerak ke sebuah rumah kontrakan di Kampung Sabi, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua. Di lokasi ini, polisi menemukan stok besar obat terlarang berupa 240 butir Tramadol, 828 butir Eksimer, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Total barang bukti mencapai 1.065 butir.

“Obat-obatan ini sangat berbahaya jika beredar bebas. Sasaran utamanya biasanya remaja dan anak-anak muda,” tegas Kapolsek.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari Kapolres Polres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari. Ia menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku perusak masa depan generasi bangsa.

“Peredaran obat keras ilegal adalah kejahatan serius. Kami sikat sampai ke akar-akarnya,” tandas Kapolres.

Saat ini, DS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara HS yang diketahui sebagai pengguna akan diarahkan mengikuti program rehabilitasi.

Polisi juga mengajak masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya praktik penjualan obat-obatan terlarang di lingkungannya melalui Call Center 110.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Anandra

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelarian MAF Berakhir di Bogor, Terduga Pembunuh Gilang Dibekuk Tim Gabungan Jatanras dan Resmob
Baru Tiga Bulan Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kambuhan Kembali Diciduk Polisi di Tangerang
Bandar Tramadol dan Hexymer Digulung! Pria Asal Aceh Diciduk Polisi di Kampung Bayur
Perampok Bersenpi Bobol Minimarket di Solear, Gasak Hampir Rp30 Juta Saat Karyawan Tak Berdaya
Polisi Gerebek Kontrakan Pelaku Curanmor di Teluknaga, Kunci T hingga Plat Nomor Disita
Curanmor Bersenpi Dibongkar! 4 Pelaku Diringkus, Dua Masih ABG
GPS Jadi Senjata, Maling Motor Tangcity Tak Berkutik Dibekuk Polisi
Grup WhatsApp “Zoopardie” Jadi Sarang Pelecehan Digital, Oknum Guru Diseret Kasus
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:57 WIB

Pelarian MAF Berakhir di Bogor, Terduga Pembunuh Gilang Dibekuk Tim Gabungan Jatanras dan Resmob

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:31 WIB

Baru Tiga Bulan Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kambuhan Kembali Diciduk Polisi di Tangerang

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:44 WIB

Bandar Tramadol dan Hexymer Digulung! Pria Asal Aceh Diciduk Polisi di Kampung Bayur

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:27 WIB

Perampok Bersenpi Bobol Minimarket di Solear, Gasak Hampir Rp30 Juta Saat Karyawan Tak Berdaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:50 WIB

Polisi Gerebek Kontrakan Pelaku Curanmor di Teluknaga, Kunci T hingga Plat Nomor Disita

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights