Ribuan Pil Setan Digulung Polisi di Jatiuwung, Pengedar Dicokok

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang — Mata Aktual News. Peredaran obat keras daftar G kembali terbongkar di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang. Jajaran Polsek Jatiuwung menggulung dua pelaku dalam operasi pada Rabu malam (26/11/2025). Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 1.065 butir obat keras jenis Tramadol dan Eksimer yang siap diedarkan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi obat-obatan terlarang secara sembunyi-sembunyi di lingkungan permukiman. Informasi itu langsung ditindaklanjuti aparat.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, menjelaskan, pelaku pertama berinisial HS diringkus di depan sebuah minimarket di Jalan Pajajaran, Kampung Dumpit, Kelurahan Gandasari. Dari tangan HS, polisi mengamankan lima butir Tramadol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari pemeriksaan awal, HS mengaku mendapatkan barang tersebut dari pelaku lain berinisial DS yang kemudian kami duga sebagai pengedar,” ujar Rabiin, Kamis (27/11/2025).

Tak menunggu lama, tim reskrim bergerak ke sebuah rumah kontrakan di Kampung Sabi, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua. Di lokasi ini, polisi menemukan stok besar obat terlarang berupa 240 butir Tramadol, 828 butir Eksimer, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Total barang bukti mencapai 1.065 butir.

“Obat-obatan ini sangat berbahaya jika beredar bebas. Sasaran utamanya biasanya remaja dan anak-anak muda,” tegas Kapolsek.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari Kapolres Polres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari. Ia menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku perusak masa depan generasi bangsa.

“Peredaran obat keras ilegal adalah kejahatan serius. Kami sikat sampai ke akar-akarnya,” tandas Kapolres.

Saat ini, DS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara HS yang diketahui sebagai pengguna akan diarahkan mengikuti program rehabilitasi.

Polisi juga mengajak masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya praktik penjualan obat-obatan terlarang di lingkungannya melalui Call Center 110.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Anandra

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GPS Jadi Senjata, Maling Motor Tangcity Tak Berkutik Dibekuk Polisi
Grup WhatsApp “Zoopardie” Jadi Sarang Pelecehan Digital, Oknum Guru Diseret Kasus
Polres Bitung Tancap Gas, Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar Terus Dikulik
98 Paket Sabu Digagalkan di Manado, Kapolresta: Narkoba Musuh Bersama
Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar di Bitung Masih Berjalan, Polres Dalami Kerugian Riil Korban
Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR
Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga
Anak Perempuan 15 Tahun Diduga Dibawa Kabur, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:53 WIB

GPS Jadi Senjata, Maling Motor Tangcity Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:53 WIB

Grup WhatsApp “Zoopardie” Jadi Sarang Pelecehan Digital, Oknum Guru Diseret Kasus

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:30 WIB

Polres Bitung Tancap Gas, Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar Terus Dikulik

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:40 WIB

98 Paket Sabu Digagalkan di Manado, Kapolresta: Narkoba Musuh Bersama

Selasa, 20 Januari 2026 - 00:53 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar di Bitung Masih Berjalan, Polres Dalami Kerugian Riil Korban

Berita Terbaru

Uncategorized

Andalas Fest 2026, Ajang Edukatif Anak Usia Dini di Halim

Senin, 13 Apr 2026 - 16:33 WIB

Verified by MonsterInsights