Polsek Neglasari Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagian dari upaya Polres Metro Tangerang Kota perangi penyalahgunaan obat keras Daftar G

Tangerang | Mata Aktual News — Jajaran Polres Metro Tangerang Kota kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin edar. Kali ini, Tim Opsnal Polsek Neglasari berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras Daftar G di wilayah Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 15.10 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial ED (30) yang kedapatan membawa berbagai jenis obat keras tanpa izin resmi. Dari tangan pelaku, petugas menyita 98 butir Tramadol, 119 butir Exymer, 12 butir Alphrazolam, dan 10 butir Riklona, beserta uang tunai Rp13.000 serta tas pinggang warna hitam yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas mencurigakan di sebuah gang kawasan Neglasari. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang membawa obat-obatan keras tersebut.

“Pelaku langsung kami amankan di lokasi dan dibawa ke Polsek Neglasari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Imron Mas’adi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana terkait peredaran obat keras tanpa izin edar.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi kinerja jajarannya dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran obat-obatan berbahaya.

“Kami mengimbau para orang tua agar lebih waspada dan mengawasi anak-anaknya supaya tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat keras. Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau peredaran obat ilegal, segera laporkan melalui Call Center Polri bebas pulsa di 110,” tegas Kapolres.

Langkah tegas Polsek Neglasari ini menjadi bagian dari strategi Polres Metro Tangerang Kota dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat keras Daftar G yang kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja.

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR
Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga
Anak Perempuan 15 Tahun Diduga Dibawa Kabur, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi
Polsek Jatiuwung Bongkar Peredaran Tramadol, Tiga Pelaku Diamankan
Pengusaha Material Laporkan Dugaan Penipuan Rp 307 Juta terkait Proyek Kampus UNTARA Jatake ke PolresTangerang Kota
Korban Rugi Rp400 Juta, Polresta Tangerang Bongkar Penipuan Ternak Babi
Polda Banten Bongkar Kasus Pengoplosan Gas di Sepatan, Respons Polsek Dipertanyakan
Lima Pelaku Curanmor Roda Tiga Digulung Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:26 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:05 WIB

Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:35 WIB

Anak Perempuan 15 Tahun Diduga Dibawa Kabur, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi

Rabu, 17 Desember 2025 - 00:04 WIB

Polsek Jatiuwung Bongkar Peredaran Tramadol, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:50 WIB

Pengusaha Material Laporkan Dugaan Penipuan Rp 307 Juta terkait Proyek Kampus UNTARA Jatake ke PolresTangerang Kota

Berita Terbaru

Pemerintahan

Gedung Baru KONI Diresmikan, Bupati Tangerang Pacu Prestasi Atlet

Sabtu, 10 Jan 2026 - 14:03 WIB

Verified by MonsterInsights