Diduga Terorganisir, Bisnis Uang Tunai di Dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Jadi Sorotan

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | Mata Aktual News — Di tengah upaya digitalisasi dan reformasi sistem pemasyarakatan, dugaan praktik bisnis uang tunai di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang, Banten, kembali mencuat ke publik. Aktivitas yang diduga terorganisir itu disebut melibatkan sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan oknum petugas lapas.

Aktivis Peduli Rakyat, Awaludin Reza Permana, mengungkapkan adanya indikasi kuat praktik bisnis uang tunai yang dijalankan oleh dua WBP berinisial F dan S (dikenal dengan sebutan Pok Aceh) di dalam hunian Blok C. Ia menilai peredaran uang tersebut tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan pihak internal lapas.

“Kami menduga ada petugas yang ikut terlibat langsung. Uang itu diduga milik sekelompok WBP yang sudah berkoordinasi dengan oknum petugas untuk mengatur peredaran dan penggunaan uang di dalam lapas,” ujar Awaludin kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awaludin juga menyoroti kemungkinan masih beredarnya telepon genggam (handphone) di dalam lapas. Ia menilai keberadaan HP menjadi kunci dalam menjalankan aktivitas transaksi ilegal tersebut.

“Kalau ada uang beredar, pasti ada alat komunikasi yang digunakan. Itu artinya, masih ada HP di dalam lapas. Ini berbahaya karena bisa dimanfaatkan untuk kejahatan lain, baik di dalam maupun di luar penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, sebelumnya telah menegaskan larangan keras terhadap kepemilikan uang tunai dan penggunaan HP di lingkungan lapas. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf d, menyebut bahwa “Setiap narapidana dan tahanan dilarang memiliki, membawa, atau menggunakan telepon genggam dan/atau sejenisnya di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.”

Pasal 4 ayat (1) huruf e, menyatakan bahwa “Setiap narapidana dan tahanan dilarang memiliki, membawa, atau menguasai uang tunai dalam bentuk apa pun di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.”

Kedua ketentuan tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas serta mencegah terjadinya praktik-praktik ilegal yang berpotensi mencederai fungsi pemasyarakatan sebagai lembaga pembinaan.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran investigatif tim media, peredaran uang tunai di dalam Lapas Pemuda Tangerang diduga mencapai sekitar Rp30 juta per hari. Perputaran dana tersebut diyakini berasal dari sistem transaksi antar-WBP yang dikendalikan pihak-pihak tertentu.

“Perputaran uang di dalam lapas cukup besar. Temuan kami menunjukkan adanya sistem bisnis uang tunai yang berjalan setiap hari dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah,” ungkap sumber investigasi yang enggan disebut namanya.

Menanggapi temuan tersebut, Aktivis Peduli Rakyat mendesak Kementerian Hukum dan HAM RI serta Inspektorat Jenderal untuk segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap Lapas Pemuda Tangerang.

“Negara tidak boleh kalah oleh sistem ilegal di balik jeruji. Harus ada tindakan tegas dan transparan agar lembaga pemasyarakatan kembali pada fungsinya sebagai tempat pembinaan, bukan arena bisnis gelap,” pungkas Awaludin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang maupun Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Banten belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peredaran uang tunai dan keterlibatan oknum petugas dalam kasus ini.

Mata Aktual News akan terus menelusuri dan memperbarui laporan ini apabila telah diperoleh tanggapan resmi dari pihak terkait.

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grup WhatsApp “Zoopardie” Jadi Sarang Pelecehan Digital, Oknum Guru Diseret Kasus
Polres Bitung Tancap Gas, Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar Terus Dikulik
98 Paket Sabu Digagalkan di Manado, Kapolresta: Narkoba Musuh Bersama
Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar di Bitung Masih Berjalan, Polres Dalami Kerugian Riil Korban
Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR
Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga
Anak Perempuan 15 Tahun Diduga Dibawa Kabur, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi
Polsek Jatiuwung Bongkar Peredaran Tramadol, Tiga Pelaku Diamankan
Berita ini 272 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:53 WIB

Grup WhatsApp “Zoopardie” Jadi Sarang Pelecehan Digital, Oknum Guru Diseret Kasus

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:30 WIB

Polres Bitung Tancap Gas, Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar Terus Dikulik

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:40 WIB

98 Paket Sabu Digagalkan di Manado, Kapolresta: Narkoba Musuh Bersama

Selasa, 20 Januari 2026 - 00:53 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar di Bitung Masih Berjalan, Polres Dalami Kerugian Riil Korban

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:26 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR

Berita Terbaru

Pemerintahan

JATA: Eksploitasi Air Tanah di Jakarta Picu Kerusakan Masif

Kamis, 26 Feb 2026 - 05:13 WIB

Verified by MonsterInsights