Tangerang | Polres metro tangerang kota | Mata aktual news, Tim Opsnal Reskrim Polsek Teluknaga, di bawah pimpinan IPDA Achmad Naufal Fathurrahman, S.Tr.K, berhasil mengamankan seorang pengedar obat-obatan daftar G tanpa izin di wilayah Kosambi. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima dari masyarakat pada hari Rabu, 8 Oktober 2025.
Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal melakukan observasi di sekitar pergudangan Pantai Indah Dadap Blok K No. 2, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR alias R yang diduga melakukan penjualan obat-obatan terlarang.

“Setelah melakukan investigasi dan penggeledahan, kami menemukan sejumlah obat tramadol dan eximer beserta uang hasil penjualan di dalam toko milik pelaku,” ujar IPDA Achmad Naufal Fathurrahman, S.Tr.K.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Teluknaga untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- 1.575 butir obat tablet, terdiri dari:
- 895 butir tablet diduga keras jenis tramadol.
- 680 butir tablet warna kuning berlogo MF diduga keras jenis eximer.
- Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 730.000
- 1 unit Handphone merk Oppo berwarna biru
polsek Teluknaga menyatakan komitmennya untuk terus melanjutkan program Kapolres Metro Tangerang Kota dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Pihaknya akan terus melakukan observasi lapangan, menerima informasi dari warga, dan bergerak cepat untuk menghentikan peredaran obat daftar G tanpa izin.
Penulis Dian Pramudja







