Polisi Agam Bongkar Gudang Sabu di Rumah Warga

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mata Aktual News,- Agam Satresnarkoba Polres Agam berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu yang cukup besar. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu dini hari (22/1/2025), seorang pelaku berinisial Zul(47) berhasil ditangkap dan diamankan barang bukti berupa 10 paket sabu yang disembunyikan di lantai rumahnya.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas Zul. Berdasarkan informasi tersebut, tim kelelawar satuan reserse narkoba Polres Agam langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Setelah memastikan informasi tersebut benar, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku cukup licin. Ia menyembunyikan sabu-sabu di bawah lantai papan kamarnya. Selain itu, kami juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan plastik klip yang biasa digunakan untuk mengepak narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Herwin SH.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga bahwa rumah pelaku Zul ini dijadikan sebagai tempat penyimpanan dan pengepakan sabu sebelum diedarkan.

“Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” tambah Kasat.

Kasus ini sekali lagi membuktikan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Berkat informasi dari masyarakat, polisi berhasil mengungkap kasus ini.

Di tempat terpisah Kapolres Agam AKBP MUHAMMAD AGUS HIDAYAT. S.H, S.I.K, menyampaikan “penangkapan ini merupakan kali kedua untuk hari ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu-ragu untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait dengan penyalahgunaan narkoba,”.

“Dengan ditangkapnya pelaku ini mudah-mudahan dapat menurunkan keresahan masyarakat terhadap bahaya laten penyalahgunaan narkoba di lingkungannya”Ulas Kapolres.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di mapolres Agam untuk penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan pasal pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Merry

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respon Cepat, Polres Metro Tangerang Kota Amankan Pelaku Penyerang Warga Gunakan Sajam di Pondok Bahar
Isu Struktural Jakarta dan Solusi Menuju Kesejahteraan
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Unit Reaksi Cepat Polsek Lubuk Basung Amankan Pelaku Curanmor, Pelaku Dan Barang Bukti Diamankan dalam Hitungan Jam
Polres Agam Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak Yang Berkebutuhan Khusus, Komitmen Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
Diduga Kongkalikong Sindikat Berkedok Jual Beli Mobil COD 30 jt Raib
Pembentukan Koprasi Merah Putih di Desa Kosambi Kecamatan Sukadiri
Senator Dailami Tegas Tolak Judi Menjadi Pemasukan Negara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:13 WIB

Respon Cepat, Polres Metro Tangerang Kota Amankan Pelaku Penyerang Warga Gunakan Sajam di Pondok Bahar

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:25 WIB

Isu Struktural Jakarta dan Solusi Menuju Kesejahteraan

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:07 WIB

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Selasa, 27 Mei 2025 - 12:03 WIB

Unit Reaksi Cepat Polsek Lubuk Basung Amankan Pelaku Curanmor, Pelaku Dan Barang Bukti Diamankan dalam Hitungan Jam

Selasa, 27 Mei 2025 - 11:59 WIB

Polres Agam Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak Yang Berkebutuhan Khusus, Komitmen Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

Berita Terbaru

Pemerintahan

ASN Kemenkum Harus Jadi Simbol dan Agen Pemersatu Bangsa

Senin, 16 Jun 2025 - 20:35 WIB

Verified by MonsterInsights