Polisi Agam Bongkar Gudang Sabu di Rumah Warga

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mata Aktual News,- Agam Satresnarkoba Polres Agam berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu yang cukup besar. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu dini hari (22/1/2025), seorang pelaku berinisial Zul(47) berhasil ditangkap dan diamankan barang bukti berupa 10 paket sabu yang disembunyikan di lantai rumahnya.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas Zul. Berdasarkan informasi tersebut, tim kelelawar satuan reserse narkoba Polres Agam langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Setelah memastikan informasi tersebut benar, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku cukup licin. Ia menyembunyikan sabu-sabu di bawah lantai papan kamarnya. Selain itu, kami juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan plastik klip yang biasa digunakan untuk mengepak narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Herwin SH.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga bahwa rumah pelaku Zul ini dijadikan sebagai tempat penyimpanan dan pengepakan sabu sebelum diedarkan.

“Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” tambah Kasat.

Kasus ini sekali lagi membuktikan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Berkat informasi dari masyarakat, polisi berhasil mengungkap kasus ini.

Di tempat terpisah Kapolres Agam AKBP MUHAMMAD AGUS HIDAYAT. S.H, S.I.K, menyampaikan “penangkapan ini merupakan kali kedua untuk hari ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu-ragu untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait dengan penyalahgunaan narkoba,”.

“Dengan ditangkapnya pelaku ini mudah-mudahan dapat menurunkan keresahan masyarakat terhadap bahaya laten penyalahgunaan narkoba di lingkungannya”Ulas Kapolres.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di mapolres Agam untuk penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan pasal pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Merry

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekan Indonesia Dukung Usulan Wamenaker Soal Skema Utang Kuliah Kedokteran
PKB DKI Jakarta Ucapkan Selamat Harlah ke-27: Siap Terus Berjuang untuk Rakyat Jakarta dan Indonesia
Mata Aktual News.com Ucapkan Selamat Harlah PKB ke-27: Terus Berjuang Demi Rakyat!
Polres Agam Laksanakan Razia Gabungan Patuh Singgalang 2025
Wamenko Polkam Dorong Peserta Lemhanas Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
Kaperwil Banten Mata Aktual News Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79
Komisi C DPRD DKI Jakarta Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Pendapatan RSUD Tarakan
Kapolresta Tangerang Serahkan Kunci Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 15:53 WIB

Rekan Indonesia Dukung Usulan Wamenaker Soal Skema Utang Kuliah Kedokteran

Kamis, 24 Juli 2025 - 11:40 WIB

PKB DKI Jakarta Ucapkan Selamat Harlah ke-27: Siap Terus Berjuang untuk Rakyat Jakarta dan Indonesia

Kamis, 24 Juli 2025 - 11:30 WIB

Mata Aktual News.com Ucapkan Selamat Harlah PKB ke-27: Terus Berjuang Demi Rakyat!

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:25 WIB

Polres Agam Laksanakan Razia Gabungan Patuh Singgalang 2025

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:38 WIB

Wamenko Polkam Dorong Peserta Lemhanas Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights