Bogor | Mata Aktual News – Peredaran obat daftar G tanpa izin resmi kian meresahkan masyarakat. Dari Jalan Raya Bogor KM 28 Cimanggis, Depok, hingga perbatasan Jakarta Timur, obat keras ini dijual bebas layaknya barang konsumsi biasa. Ironisnya, pengawasan pemerintah dinilai lemah dan terkesan abai.
Aktivis Lingkungan dari LSM Mataharii, M. Rojai, menegaskan bahwa peredaran obat daftar G tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ini sudah sangat meresahkan. Obat daftar G diperjualbelikan secara bebas di lapangan, jelas merugikan masyarakat dan rawan disalahgunakan. Kami mendukung KPKB untuk mendesak penindakan tegas, termasuk menelisik dugaan adanya praktik TPPU dalam jaringan peredarannya,” ujar M. Rojai, Minggu (24/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rojai menambahkan, lemahnya pengawasan di tingkat kabupaten maupun kota membuat peredaran obat berbahaya ini semakin tidak terkendali. Menurutnya, pemerintah harus segera mengambil langkah nyata dengan memperketat pengawasan distribusi dan meninjau ulang izin penjualan obat.
Senada, Aktivis KPKB, Zefferi, menyebut pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada aparat penegak hukum dan instansi pemerintah terkait.
“Jangan sampai peredaran obat berbahaya ini dibiarkan hanya karena adanya kepentingan tertentu. Pemerintah daerah wajib melindungi masyarakatnya,” tegas Zefferi.
Dukungan dari berbagai elemen masyarakat sipil diharapkan mampu memperkuat desakan agar pemerintah tidak lagi bersikap pasif. Publik menunggu langkah tegas aparat dalam memberantas peredaran obat daftar G yang kian merajalela.
Reporter: Oskar Edward
Editor: Redaktur Pelaksana