Polsek Tigaraksa Tangkap Lima Pengedar Sabu, Kapolsek Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG — Mata Aktual News.
Dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Tangerang, Unit Reskrim Polsek Tigaraksa, Polda Banten, berhasil mengamankan lima tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Tigaraksa, Selasa (10/06/2025), dipimpin langsung oleh Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana, S.H., M.H., dan didampingi Kanit Reskrim IPDA Ahmad Dasuki, S.E., M.M.

Kelima tersangka yang berhasil diamankan adalah DM (42), DEM (40), TH (32), DR alias KOH (44), dan IPS (26). Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Tangerang, yakni di wilayah Kecamatan Curug, Tigaraksa, dan Solear.

Dalam operasi yang dilakukan selama sepekan, petugas menyita total 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 15 gram. Modus operandi para tersangka adalah dengan mengedarkan sabu secara langsung maupun menggunakan sistem “tempel” untuk menghindari deteksi petugas. Para pelaku mengaku mendapat keuntungan antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per paket, dan sebagian bahkan menerima sabu secara cuma-cuma sebagai bentuk kompensasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat serius menangani peredaran narkoba ini. Tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga berupaya mengungkap jaringan mereka. Ini merupakan wujud komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegas AKP I Made Artana.

Sementara itu, IPDA Ahmad Dasuki mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Jangan takut untuk melapor. Identitas pelapor akan kami lindungi sepenuhnya. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya.

Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda mulai dari Rp10 miliar hingga Rp20 miliar.

Penulis: Dian Pramudja
Editor: Merry WM

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Hari HUT TNI ke-81, PP AMPG Serukan Perdamaian ASEAN dari Kamboja
Gedung Direvitalisasi, Bendera Merah Putih Lusuh, Papan Proyek Tidak Ada?
Bikin Bangga! SDN 32 Sungai Jaring Sabet Juara Umum Lomba Pramuka Gugus II
Manggopoh Geger! Truk Tangki CPO Mundur, Dua Mobil dan Dua Rumah Warga Disikat
Satu-Satunya PKBM DI Garut Yang Menyelenggarakan Secara Pribadi Kegiatan Wisuda dan Perpisahan
Yunimar Keluhkan Lambannya Penanganan Dugaan Pencurian Sawit di Agam
Lapas IIB Lubuk Basung Perkuat Pembinaan WBP: Keagamaan, Pramuka hingga Kemandirian SAE
Api Mengamuk di Lahan Tebu Andong, Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Di Hari HUT TNI ke-81, PP AMPG Serukan Perdamaian ASEAN dari Kamboja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Gedung Direvitalisasi, Bendera Merah Putih Lusuh, Papan Proyek Tidak Ada?

Minggu, 27 September 2026 - 22:15 WIB

Bikin Bangga! SDN 32 Sungai Jaring Sabet Juara Umum Lomba Pramuka Gugus II

Jumat, 18 September 2026 - 21:52 WIB

Manggopoh Geger! Truk Tangki CPO Mundur, Dua Mobil dan Dua Rumah Warga Disikat

Sabtu, 12 September 2026 - 16:04 WIB

Satu-Satunya PKBM DI Garut Yang Menyelenggarakan Secara Pribadi Kegiatan Wisuda dan Perpisahan

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights