Polsek Tigaraksa Tangkap Lima Pengedar Sabu, Kapolsek Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG — Mata Aktual News.
Dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Tangerang, Unit Reskrim Polsek Tigaraksa, Polda Banten, berhasil mengamankan lima tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Tigaraksa, Selasa (10/06/2025), dipimpin langsung oleh Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana, S.H., M.H., dan didampingi Kanit Reskrim IPDA Ahmad Dasuki, S.E., M.M.

Kelima tersangka yang berhasil diamankan adalah DM (42), DEM (40), TH (32), DR alias KOH (44), dan IPS (26). Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Tangerang, yakni di wilayah Kecamatan Curug, Tigaraksa, dan Solear.

Dalam operasi yang dilakukan selama sepekan, petugas menyita total 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 15 gram. Modus operandi para tersangka adalah dengan mengedarkan sabu secara langsung maupun menggunakan sistem “tempel” untuk menghindari deteksi petugas. Para pelaku mengaku mendapat keuntungan antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per paket, dan sebagian bahkan menerima sabu secara cuma-cuma sebagai bentuk kompensasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat serius menangani peredaran narkoba ini. Tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga berupaya mengungkap jaringan mereka. Ini merupakan wujud komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegas AKP I Made Artana.

Sementara itu, IPDA Ahmad Dasuki mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Jangan takut untuk melapor. Identitas pelapor akan kami lindungi sepenuhnya. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya.

Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda mulai dari Rp10 miliar hingga Rp20 miliar.

Penulis: Dian Pramudja
Editor: Merry WM

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grup WhatsApp “Zoopardie” Jadi Sarang Pelecehan Digital, Oknum Guru Diseret Kasus
Janji Dinilai Palsu, Warga Hentikan Aktivitas Tambang di Bitung
JA’PERS Generasi Biru Gelar Cucurak di Tajurhalang, Perkuat Silaturahmi dan Soliditas Organisasi
Peduli Rumah Ibadah, JA’PERS Generasi Biru Gelar Aksi Bersih Masjid Al Muqorobin di Bogor
Warga Pinasungkulan Soroti Aktivitas Tambang PT MSM/TTN, Perusahaan Tunggu Arahan Manajemen
JA’PERS Generasi Biru Perkuat Solidaritas Lewat Family Gathering di Puncak Bogor
H. Arya Ajak Anggota Satria Jaga Marwah di Munas 2026
Polres Bitung Imbau Nelayan dan Warga Pesisir Waspada Kemunculan Buaya di Perairan PT Bimoli
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:53 WIB

Grup WhatsApp “Zoopardie” Jadi Sarang Pelecehan Digital, Oknum Guru Diseret Kasus

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:44 WIB

Janji Dinilai Palsu, Warga Hentikan Aktivitas Tambang di Bitung

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:22 WIB

JA’PERS Generasi Biru Gelar Cucurak di Tajurhalang, Perkuat Silaturahmi dan Soliditas Organisasi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:46 WIB

Peduli Rumah Ibadah, JA’PERS Generasi Biru Gelar Aksi Bersih Masjid Al Muqorobin di Bogor

Jumat, 13 Februari 2026 - 02:53 WIB

Warga Pinasungkulan Soroti Aktivitas Tambang PT MSM/TTN, Perusahaan Tunggu Arahan Manajemen

Berita Terbaru

Nasional

PENGUMUMAN STOP PERS

Jumat, 27 Feb 2026 - 02:45 WIB

P0LRI

Kapolres Tangerang Kota Rangkul Media, Santuni Anak Yatim

Kamis, 26 Feb 2026 - 20:06 WIB

Pemerintahan

JATA: Eksploitasi Air Tanah di Jakarta Picu Kerusakan Masif

Kamis, 26 Feb 2026 - 05:13 WIB

Verified by MonsterInsights