Polisi Ungkap Curanmor di PIK 2, Pelaku Gunakan Modus Tukar Pelat Nomor dan Kartu Parkir

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Mata Aktual News – Jajaran Unit Opsnal Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Apartemen Tokyo Riverside PIK 2, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial R.R. (23) ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor Yamaha R15 milik seorang penghuni apartemen dengan modus menukar pelat nomor dan kartu akses parkir.

Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Axel Putra Akbar, yang kehilangan sepeda motor Yamaha R15 saat diparkir di area apartemen pada Kamis (11/6/2026) dini hari.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Teluknaga melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa rekaman CCTV, serta melakukan analisa di lapangan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan rekaman CCTV, serta analisa tim di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti sepeda motor berhasil diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kevin, Jumat (17/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus yang cukup rapi. Ia diduga mengambil pelat nomor dan kartu akses parkir milik kendaraan lain yang berada di lokasi, kemudian memasangnya pada sepeda motor korban. Setelah itu, pelaku merusak sistem kunci kontak sebelum membawa kabur motor menggunakan kartu akses parkir tersebut agar dapat keluar dari area apartemen tanpa menimbulkan kecurigaan petugas.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha R15 milik korban yang sempat dicuri. Selain itu, penyidik juga menyita rekaman CCTV dan sejumlah barang bukti elektronik yang menjadi alat bukti dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, R.R. dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. mengapresiasi keberhasilan personel Polsek Teluknaga yang berhasil mengungkap kasus tersebut.

Menurutnya, keberhasilan itu menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menindak tegas para pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan maupun penindakan terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan menggunakan sistem pengamanan tambahan,” tegas Jauhari.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar melalui kantor polisi terdekat, Bhabinkamtibmas, maupun layanan darurat Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.

Sementara itu, penyidik Polsek Teluknaga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan pencurian kendaraan bermotor yang terlibat.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, Polresta Tangerang Terima Kunjungan Denpom Jaya
Kontrakan Jadi Markas Jual Obat Keras! Polisi Sita Ratusan Tramadol dan Hexymer, Pengedar Diciduk
Perkuat Soliditas TNI-Polri, Kapolresta Tangerang Jalin Silaturahmi dengan Kodim 0510 Tigaraksa
Warung Kopi Jadi Kedok Jual Obat Keras, Polsek Cengkareng Sita 12.243 Butir Pil Terlarang
Pabrik Uang Palsu Digerebek! Polsek Pakuhaji Sita Rp68,57 Juta Uang Aspal, Satu Pelaku Dibekuk
Polres Metro Tangerang Kota Ciduk Spesialis Curanmor, Motor Curian Dicat Ulang Demi Kelabui Polisi
Bikin Resah Warga Cibodas, Pelaku Serangan Mendadak Bermotor Dibekuk Polsek Jatiuwung
Sapu Bersih 7 Penghargaan! Polres Metro Tangerang Kota Bersinar di Hari Bhayangkara ke-80
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:27 WIB

Polisi Ungkap Curanmor di PIK 2, Pelaku Gunakan Modus Tukar Pelat Nomor dan Kartu Parkir

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:55 WIB

Perkuat Sinergi, Polresta Tangerang Terima Kunjungan Denpom Jaya

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:01 WIB

Perkuat Soliditas TNI-Polri, Kapolresta Tangerang Jalin Silaturahmi dengan Kodim 0510 Tigaraksa

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:50 WIB

Warung Kopi Jadi Kedok Jual Obat Keras, Polsek Cengkareng Sita 12.243 Butir Pil Terlarang

Senin, 13 Juli 2026 - 22:50 WIB

Pabrik Uang Palsu Digerebek! Polsek Pakuhaji Sita Rp68,57 Juta Uang Aspal, Satu Pelaku Dibekuk

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights