Kurang dari 24 Jam, SatReskrim Polresta Tangerang Berhasil Tangkap Pelaku Pengrusakan Bus Primajasa

- Jurnalis

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang | Mata Aktual News.com, – Polresta Tangerang berhasil mengungkap pelaku pengrusakan Tersangka yang berhasil diamankan adalah M.A. (18), warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 10 Mei 2025, setelah Sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan M.A, dan seorang merusak bus Primajasa di Jalan Raya Serang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (08/05/2025) malam.

Kejadian bermula pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, ketika D.S. (32), pengemudi bus Primajasa, mengangkut penumpang dari Rambutan menuju Balaraja. Di perjalanan, tepatnya dua pengamen yang hendak masuk ke dalam bus tidak diperbolehkan sesuai aturan perusahaan. Konflik pun terjadi, dan pengamen tersebut mengancam.

Ketika bus berhenti di lampu merah di TL Jalan Baru Pemda Tigaraksa, kedua pengamen tersebut menghadang dan memukul kaca bus dengan gitar dan pipa besi, menyebabkan kaca bus sebelah kiri pecah. Pelaku kemudian melarikan diri setelah kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah penyelidikan, M.A. (18) yang menjadi pelaku utama ditangkap pada Sabtu, 10 Mei 2025, di rumahnya di Balaraja. Penangkapan ini dilakukan oleh Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf bersama dengan tim dari Polsek Cikupa. Pelaku lainnya yang berinisial S.A. (22) masih dalam pengejaran.

Barang Bukti yang Ditemukan, 3 batang besi, 1 gitar, 1 handphone milik korban, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono melalui Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf mengungkapkan,

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan apapun, terutama premanisme yang meresahkan masyarakat. Kami berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Tangerang,” ujarnya.

Pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Pelaku bisa dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun. Sedangkan S.A. (22) yang masih dalam pengejaran juga terancam dengan pasal yang sama.

Polresta Tangerang juga meminta masyarakat untuk memberikan informasi terkait pelaku yang masih dalam pengejaran. Untuk melaporkan kejadian atau memberikan informasi, masyarakat bisa menghubungi hotline 08111230110.

Reporter: Tommy

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR
Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga
Anak Perempuan 15 Tahun Diduga Dibawa Kabur, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi
Polsek Jatiuwung Bongkar Peredaran Tramadol, Tiga Pelaku Diamankan
Pengusaha Material Laporkan Dugaan Penipuan Rp 307 Juta terkait Proyek Kampus UNTARA Jatake ke PolresTangerang Kota
Korban Rugi Rp400 Juta, Polresta Tangerang Bongkar Penipuan Ternak Babi
Polda Banten Bongkar Kasus Pengoplosan Gas di Sepatan, Respons Polsek Dipertanyakan
Lima Pelaku Curanmor Roda Tiga Digulung Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:26 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:05 WIB

Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:35 WIB

Anak Perempuan 15 Tahun Diduga Dibawa Kabur, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi

Rabu, 17 Desember 2025 - 00:04 WIB

Polsek Jatiuwung Bongkar Peredaran Tramadol, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:50 WIB

Pengusaha Material Laporkan Dugaan Penipuan Rp 307 Juta terkait Proyek Kampus UNTARA Jatake ke PolresTangerang Kota

Berita Terbaru

Pemerintahan

BPKH Dorong Kemandirian Ekonomi Umat Lewat Program UMKM Berdaya

Senin, 12 Jan 2026 - 17:49 WIB

Verified by MonsterInsights