Jakarta, Mata Aktual News – Polemik terkait pernyataan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dedi Sitorus, mengenai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia semakin memanas. Pimpinan Pusat (PP) Barisan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) kini mempertimbangkan langkah resmi dengan membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Komandan PP Barisan AMPG, Nuansa Rambe, menegaskan bahwa setiap pernyataan yang disampaikan pejabat publik, terutama anggota legislatif, harus didasarkan pada fakta dan tidak menimbulkan kesan menghakimi seseorang sebelum adanya proses hukum yang jelas.
“Dedi Sitorus harus mempertanggungjawabkan pernyataannya. Jangan sampai opini yang dibangun justru menyesatkan publik dan menghakimi seseorang sebelum adanya proses hukum yang jelas,” kata Nuansa Rambe di sela rapat pleno PP AMPG di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Nuansa, organisasi yang dipimpinnya tidak ingin polemik politik berkembang menjadi penghakiman di ruang publik tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, PP Barisan AMPG mulai menyiapkan berbagai langkah yang dinilai perlu untuk menjaga etika dan marwah demokrasi.
Ia mengungkapkan, tim hukum PP AMPG saat ini sedang melakukan kajian serta mengumpulkan berbagai bukti yang berkaitan dengan pernyataan Dedi Sitorus. Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya.
“Tim hukum PP AMPG sedang mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Kami siap menunggu perintah dari Ketua Umum PP AMPG untuk mengambil langkah-langkah hukum yang dianggap perlu,” ujarnya.
Nuansa menyebut, salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah melaporkan Dedi Sitorus ke MKD DPR RI terkait dugaan pelanggaran etik sebagai anggota dewan. Selain itu, tidak tertutup kemungkinan ditempuh jalur hukum lainnya apabila ditemukan dasar hukum yang memadai.
Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang untuk menanganinya.
“Jika ada dugaan pelanggaran, biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan independen. Jangan menggiring opini publik seolah-olah seseorang sudah bersalah sebelum ada putusan dari lembaga yang berwenang,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PP AMPG, Ubaidillah, juga telah menyampaikan peringatan agar polemik yang berkembang tidak dimanfaatkan untuk membentuk persepsi publik yang dapat menyesatkan. Ia menegaskan bahwa kritik merupakan bagian dari demokrasi, namun harus disampaikan berdasarkan data, fakta, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
PP Barisan AMPG menegaskan akan mengawal persoalan ini melalui mekanisme konstitusional dan mengajak seluruh elite politik untuk menjaga etika dalam menyampaikan pendapat di ruang publik demi terciptanya demokrasi yang sehat, berkeadilan, dan menghormati proses hukum.
Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Redaksi








