BOGOR, Mata Aktual News – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Bogor kembali menuai sorotan. Di tengah janji pemerataan akses pendidikan, masih ada calon siswa yang tak memperoleh bangku di SMP negeri dan akhirnya memilih atau diarahkan ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Kondisi ini memantik kritik dari Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB).
Aktivis KPKB, Zefferi, mempertanyakan kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang dinilai belum mampu menjawab persoalan daya tampung sekolah. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui alasan mengapa masih ada anak usia sekolah yang tidak bisa mengakses pendidikan formal.
“Jangan sampai hak anak untuk mendapatkan pendidikan formal seolah terhambat karena keterbatasan daya tampung atau kebijakan yang tidak dipahami masyarakat. Dinas Pendidikan harus memberikan penjelasan secara terbuka,” kata Zefferi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, PKBM merupakan lembaga pendidikan yang sah dan diakui negara. Namun, jalur pendidikan kesetaraan itu seharusnya menjadi alternatif bagi kondisi tertentu, bukan karena siswa gagal memperoleh bangku di sekolah formal.
Karena itu, KPKB mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor membuka data daya tampung SMP negeri, mekanisme PPDB, hingga langkah konkret yang ditempuh terhadap calon siswa yang belum diterima di sekolah negeri.
“Publik jangan hanya disuguhi hasil akhir. Masyarakat berhak tahu berapa daya tampung sekolah, berapa jumlah pendaftar, dan bagaimana solusi yang diberikan kepada siswa yang tidak tertampung. Transparansi itu penting agar tidak menimbulkan dugaan adanya ketidakadilan,” tegasnya.
KPKB juga mengingatkan bahwa Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan. Karena itu, pemerintah memiliki kewajiban memastikan tidak ada anak yang kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan akibat persoalan administratif maupun keterbatasan daya tampung.
KPKB meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor segera memberikan penjelasan kepada publik agar polemik PPDB tidak terus berkembang dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Dinas Pendidikan guna memperoleh penjelasan dan memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Reporter: M. Rojay
Editor: Redaksi








