TANGERANG, Mata Aktual News – Aksi seorang pengedar obat keras yang hendak bertransaksi dengan sistem cash on delivery (COD) berakhir di tangan polisi. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Neglasari membekuk pria berinisial UA (23) di Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (3/7/2026).
Dari penangkapan itu, polisi menyita total 4.650 butir obat keras daftar G, terdiri atas 2.650 butir Tramadol dan 2.000 butir Heximer. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, sepeda motor Honda Beat, serta plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas obat sebelum diedarkan.
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya rencana transaksi obat keras ilegal dengan sistem COD. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga membuntuti pelaku menuju lokasi transaksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Begitu target tiba di lokasi, anggota langsung melakukan penyergapan. Saat digeledah, ditemukan ribuan butir Tramadol dan Heximer yang disimpan di dalam jok sepeda motor pelaku,” kata Imron.
Pelaku berikut seluruh barang bukti kemudian digelandang ke Polsek Neglasari guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan. Polisi kini masih memburu pemasok sekaligus menelusuri jaringan peredaran obat keras tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
UA dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait dugaan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan melakukan praktik kefarmasian tanpa kewenangan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengingatkan masyarakat agar tidak membeli ataupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Menurutnya, penyalahgunaan Tramadol dan Heximer tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga kerap menjadi pemicu tindak kriminal, termasuk aksi tawuran di kalangan remaja.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas peredaran obat keras ilegal melalui layanan Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan berbahaya,” tegasnya.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi








