JAKARTA, Mata Aktual News – Setelah sempat menjadi buronan, seorang perempuan muda berinisial R.A.W. alias Raraswati Arika Wilantari yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai sekitar Rp50 miliar akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Polda Metro Jaya.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis malam (25/6/2026) setelah sebelumnya penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian terhadap keberadaan yang bersangkutan.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial V.M.B. yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan investasi sejak Januari 2020. Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/3544/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 21 Juni 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penyelidikan, R.A.W. diduga menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan kepada korban. Namun, dana yang diterima diduga tidak digunakan sebagaimana peruntukannya dan justru dialihkan untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp50 miliar.
Penyidik kemudian menetapkan R.A.W. sebagai tersangka pada Desember 2025. Setelah proses pencarian, tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh tim dari Polda Metro Jaya pada Kamis malam.
Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, korban berharap kerugian yang dialaminya dapat dipulihkan melalui proses hukum dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan.
Reporter: Amor
Editor: Redaksi









