TANGERANG, Mata Aktual News — Pelayanan RS Uni Medika kembali jadi sorotan. Seorang pasien berinisial JS (46) mengaku kecewa dengan pelayanan rumah sakit yang dinilai lamban dan berbelit, terutama soal ketersediaan kamar dan proses administrasi.
JS menceritakan, dirinya datang ke IGD pada Rabu (15/04/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, petugas menyebut kamar kelas I tersedia dan ia dijanjikan bisa dipindahkan sekitar pukul 22.00 WIB.
Namun, janji tinggal janji. Hingga malam berlalu, JS tak kunjung dipindahkan. Ia baru mendapatkan kamar keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Katanya kamar ada, tapi saya harus nunggu sampai pagi. Ini kan aneh,” ujarnya kepada wartawan, Senin (27/04/2026).
Menurutnya, pemindahan kamar baru dilakukan setelah dirinya menghubungi kenalan di lembaga pengawas layanan BPJS. Hal ini membuatnya bertanya-tanya soal sistem pelayanan di rumah sakit tersebut.
Keluhan juga muncul saat dirinya menjalani kontrol pertama pada Jumat (24/04/2026). JS mengaku dipersulit saat pendaftaran karena diminta registrasi secara online, padahal ia menggunakan BPJS Ketenagakerjaan.
“Harusnya beda mekanisme, jangan disamaratakan. Ini malah bikin ribet pasien,” katanya.
Masalah makin runyam saat proses rujukan. Pada Senin (27/04/2026), JS mendatangi RSUP Sitanala membawa surat rujukan dari RS Uni Medika. Namun, pihak rumah sakit tujuan menyebut data pasien belum terdaftar secara online.
Akibatnya, JS harus kembali menghubungi pihak RS Uni Medika agar data tersebut diinput. Ia menyebut, proses itu baru dilakukan setelah dirinya komplain, sehingga membuat waktu tunggu semakin panjang.
Rangkaian kejadian ini menimbulkan kekecewaan mendalam. JS berharap pihak rumah sakit segera berbenah agar pasien tidak lagi dirugikan oleh pelayanan yang lamban dan tidak sinkron.
“Pasien itu butuh cepat ditangani, bukan dipersulit. Jangan sampai orang sakit malah tambah stres,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Uni Medika belum memberikan klarifikasi resmi terkait keluhan tersebut. Redaksi Mata Aktual News masih berupaya menghubungi pihak terkait guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi








